"Belum dicopot, masih berstatus polisi," ujar Budi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/7/2015).
Budi mengatakan, Pentus akan menjalani sidang kode etik. Menurut dia, keputusan sidang etik bisa berujung pada pencopotan Pentus sebagai anggota kepolisian.
Secara terpisah, Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam Polri Brigjen Herry Prastowo belum dapat memastikan kapan Pentus akan menjalani sidang kode etik.
"Belum ditentukan kapan. Tapi kita sedang menyusun perangkat sidangnya, siapa hakim, siapa penuntutnya dan unsur-unsur lainnya," ujar Herry.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan ke Kejaksaan Agung, tersangka disangka memeras pengussaha dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bunyi pasal tersebut,"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".
Saat ini, PN ditahan di tahanan Bareskrim Polri sambil menunggu berkasnya dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Selain itu, dia juga masih menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.