Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laporkan Pimpinan KY, Sarpin Dianggap Melawan Negara

Kompas.com - 26/07/2015, 18:33 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kriminolog Universitas Indonesia, Ferdinand Andi Lohlo, menilai Hakim Sarpin Rizaldi sama saja melawan negara karena melaporkan dua komisioner Komisi Yudisial, Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri, ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Ferdinand menjelaskan, seseorang yang menjadi representasi dari negara tidak bisa dituduh melakukan pencemaran nama baik karena komentar yang diajukannya.

"Komisioner Komisi Yudisial menjalankan tugasnya sebagai institusi negara. Dia (Suparman dan Taufiqurrahman) tidak datang sebagai komisioner pribadi. Bagaimana caranya negara melakukan pencemaran nama baik? Kalau begitu kan Sarpin salah alamat, sama saja tuntutannya kepada NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) karena dia representasi dari negara," kata Ferdinand di Jakarta, Minggu (26/7/2015).

Ferdinand mencontohkan, jika seseorang yang menjalankan tugas negara bisa dijadikan tersangka, maka berapa banyak polisi yang masuk ke dalam penjara karena menembak mati penjahat.

Sebab, lanjut dia, menembak mati penjahat bisa dikategorikan menghilangkan nyawa orang lain yang ditetapkan dalam undang-undang.

"Kenapa polisi tidak dipenjara? Itu karena dia punya imunitas, dia menjalankan tugas negara, sama seperti komisioner Komisi Yudisial yang menjalankan tugas negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Ferdinand menilai bahwa masalah hukum bukanlah masalah formal yuridis saja, melainkan juga harus dilihat secara kontekstual.

Oleh karena itu, yang harus dilihat, apakah Komisioner KY bicara di media massa dalam konteks bahwa hal tersebut merupakan wewenangnya atau bukan.

"Sebagian besar orang berpendapat, dan termasuk saya juga berpendapat, itu masih konteks yudisial. Jadi, sebenarnya, itu tidak bisa dilarikan ke masalah pidana," ucap Ferdinand.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Ketua KY Suparman Marzuki dan anggota KY, Taufiqurrahman Syahuri, sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Hakim Sarpin Rizaldi.

Hakim Sarpin adalah hakim yang memutus gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Menurut putusan Sarpin, penetapan Budi sebagai tersangka oleh KPK tidaklah sah. 

Dalam laporannya, Sarpin keberatan dengan komentar serta pernyataan ketua dan komisioner KY tersebut yang dimuat di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.

Menurut Sarpin, perbuatan keduanya telah mencemarkan nama baik. Sebelum melapor ke Bareskrim, Sarpin melalui pengacaranya sempat melayangkan somasi terbuka agar pihak-pihak yang memberikan komentar negatif itu meminta maaf secara terbuka. Apabila mereka tidak meminta maaf, ia akan melaporkannya ke polisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com