Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dinilai Masih "Utang" Tuntaskan Regulasi Sistem Peradilan Anak

Kompas.com - 25/07/2015, 23:18 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Momentum perayaan Hari Anak Nasional pada 23 Juli lalu rupanya masih menyisakan pekerjaan rumah yang belum dituntaskan pemerintah. Meski Presiden Joko Widodo berpesan agar anak Indonesia dijaga sebaik-baiknya, namun Jokowi masih menyisakan "utang" kepada anak Indonesia untuk menuntaskan peraturan turunan dari Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Pemerintah hanya punya waktu 1 minggu sampai 31 Juli 2015 untuk merampungkan 6 materi Peraturan pemerintah (PP) dan 2 materi Peraturan Presiden (Perpres) UU SPPA. Sampai saat ini, hanya satu Perpres yang dikeluarkan," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono, dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (25/7/2015).

ICJR menganggap UU SPPA adalah harapan baru bagi banyak anak-anak di Indonesia yang keberadaannya terlupakan. Selama ini, lanjut Supriyadi, Indonesia terkesan lebih suka menjatuhkan hukuman pidana pada anak ketimbang menjauhkan anak dari dampak buruk pidana.

Berdasarkan penelitian ICJR terhadap 115 putusan pengadilan anak se-Jakarta pada 2012, terdapat data 113 putusan di antaranya dijatuhi pidana. Dari 113 putusan pidana tersebut kemudian didapatkan rincian 109 putusan menjatuhkan pidana penjara dan 4 putusan menjatuhkan pidana percobaan.

Supriyadi mengungkapkan, praktik selama ini mengindikasikan bahwa penjatuhan pidana, terutama pidana penjara masih merupakan pilihan utama dari putusan pengadilan anak. Maka, UU SPA hadir untuk mengubah diberlakukannya mekanisme diversi atau mekanisme yang menghindarkan anak dari proses formil peradilan pidana.

"Namun, harapan tersebut bisa jadi hanya isapan jempol belaka melihat dari lambannya pembentukan peraturan pelaksana UU SPPA, tidak hanya lamban, peraturan pelaksana yang kabarnya masih dalam tahapan rancangan ini pun terkesan tertutup dan tidak partisipatif," kata Supriyadi.

Padahal, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 107 UU SPPA, lanjut dia, pemerintah diwajibkan untuk mengaluarkan aturan turunan berupa PP dan Perpres paling lambat satu tahun sejak UU SPPA diberlakukan.

"Untuk itu, ICJR mengingatkan agar pemerintah segera merampungkan RPP SPPA maupun peraturan pelaksana lainnya, tentu saja dengan pembahasan yang bersifat profesional, partisipatif dan terbuka. Semakin lama pemerintah bergerak, maka semakin banyak kepentingan anak yang dikorbankan, ini semakin menunjukkan ironi, pemerintah Indonesia hanya memahami hari anak Indonesia secara seremonial," ucap Supriyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com