Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peran Istri Gubernur Sumut Disebut-sebut Dominan di Kasus Suap Hakim PTUN

Kompas.com - 24/07/2015, 21:33 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kuasa hukum dari M Yagari Bhastara atau Gerry, Haeruddin Masarro membantah kliennya berperan dominan dalam dugaan kasus suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Menurut dia, justru istri Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Evy Susanti yang berperan dominan dalam menghubungi Gerry dan pengacara Otto Cornelis Kaligis.

"Bu Evy ini dalam perkara yang ditangani Gerry, dia dominan. Bukan dominan dalam melakukan suap, tapi dia yang kontak ke Gerry, ke OC Kaligis," ujar Haeruddin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Bahkan, kata Heruddin, Gerry menyatakan bahwa ada uang yang diserahkan Evy kepada Kaligis langsung di kantor pengacara itu. Namun, Haeruddin mengaku Evy tidak pernah memberi uang tersebut melalui Gerry.

"Gerry hanya mengurusi administrasi, misalnya sidang," kata Haeruddin.

Menurut Haeruddin, mustahil Gerry yang merupakan anak buah Kaligis memiliki peran besar dalam kasus ini. Ia justru menuding Kaligis yang bermain dalam kasus tersebut.

"Masa Gerry yang menyuap ke sana ke sini. Apa keuntungannya? Tidak mungkin duitnya Gerry. Itu semua pemberiannya dari dia (Kaligis)," kata Haeruddin.

Sebelumnya, kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arif Nasution mengatakan, Evy kerap memberi fee kepada OC Kaligis. Termasuk saat Pemprov Sumut bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan terkait penyelidikan dugaan korupsi dana bansos yang diajukan Kepala Biro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Razman mengatakan, Evy selaku istri Gatot tidak ingin kasus yang mencuat itu mengganggu kinerja Pemprov Sumut.

"Dia (Evy) tidak mau pekerjaan suaminya terganggu karena ada kasus salah satu stafnya beliau. Semata untuk bantu biar tidak ada masalah di pemerintahan," ujar Razman.

Razman mengatakan, tidak ada maksud terselubung dalam pemberian fee dari Evy kepada Kaligis. Menurut dia, hal tersebut wajar karena Kaligis merupakan penasihat hukum keluarga Gatot selama dua tahun terakhir.

Dalam kasus ini, KPK telah meminta imigrasi melakukan pencegahan kepada Gatot dan Evy untuk berpergian ke luar negeri.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.

Gerry merupakan kuasa hukum dari kantor firma hukum OC Kaligis and Associates yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan. Adapun ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Sementara itu, satu panitera yang dimaksud bernama Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com