Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golkar Kubu Agung Patuhi Aturan soal Calon Tunggal Pilkada

Kompas.com - 24/07/2015, 10:49 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa partai politik sebaiknya mengikuti aturan soal penundaan pelaksanaan pemilu kepala daerah (pilkada) serentak khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah. Menurut Ace, sudah tidak ada waktu untuk mengkaji Peraturan KPU tersebut.

Ace menjelaskan, munculnya dorongan agar PKPU tersebut dikaji disebabkan tertutupnya peluang calon petahana atau figur populer memenangi pilkada ketika tidak ada calon lain yang menjadi pesaingnya.

Akan tetapi, waktu untuk mengkajinya ia rasa sangat sempit karena pendaftaran calon kepala daerah akan dimulai pada 26-28 Juli 2015. (baca: Pengamat: Calon Tunggal Skenario Tunda Pilkada Serentak)

"Seharusnya aturan itu dikaji kembali. Tapi apakah waktunya cukup, sementara pendaftarannya sudah semakin dekat?" kata Ace saat dihubungi, Jumat (24/7/2015).

Karena alasan itu, Ace berharap partai politik peserta pemilu mematuhi PKPU yang sudah diterbitkan. Ia menilai, waktu yang tersedia dimanfaatkan oleh partai politik untuk berkonsolidasi mengupayakan kemenangan calon kepala daerah yang diusung sesuai aturan yang berlaku.

"Jadi seharusnya kembalikan saja pada peraturan perundang-undangan yang ada," ujar Ace.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebelumnya mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak tahun ini dapat diundur sampai 2017 khusus untuk daerah yang hanya memiliki satu calon kepala daerah.

Menurut Tjahjo, aturan itu tertuang dalam Undang-Undang tentang Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015. (baca: Pilkada Ditunda Sampai 2017 untuk Daerah dengan Satu Calon)

Tjaho menjelaskan, jika sampai batas akhir waktu pendaftaran, yaitu 28 Juli 2015, suatu daerah hanya memiliki satu calon kepala daerah, maka waktu pendaftarannya diperpanjang selama 10 hari. Jika setelah 10 hari belum ada calon lain yang mendaftar, maka waktu pendaftarannya kembali diperpanjang selama tiga hari.

"Tambahan untuk memberi waktu pendaftaran. Kalau tetap tidak ada yang mendaftar, ditunda sampai pilkada selanjutnya tahun 2017," kata Tjahjo.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menuturkan, PKPU Nomor 12/2015 mengatur penundaan pelaksanaan pilkada untuk daerah yang hanya memiliki satu calon karena kekhawatiran ada satu calon yang didukung semua partai politik.

Ia merasa perlu ada pembatasan bahwa satu calon hanya diperbolehkan mendapat dukungan maksimal dari separuh partai politik peserta pemilu.

"Tapi ini belum ada ketentuan, masih dalam pikiran kita. Kalau untuk setingkat UU, tentu dengan Perppu, tapi Pak Presiden belum berpikir soal itu," ucap Yasonna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

PDN Diretas, Ombudsman: Yang Produksi Ransomware Ini Harus Dicari dan Ditangkap

Nasional
KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

KPK Duga Pengadaan Lahan di Rorotan oleh Perumda Sarana Jaya Rugikan Negara Rp 200 Miliar

Nasional
Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said, Kejagung Periksa 3 Pegawai Pajak

Nasional
Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi 'Online' Bisa Dipidana

Menko PMK Sebut Pinjamkan Nomor Rekening ke Pelaku Judi "Online" Bisa Dipidana

Nasional
Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Satgas Kantongi Identitas Pemain Judi Online, Bandar Belum Jadi Prioritas

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

PKS Usung Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Tutup Peluang Cawagub dari Nasdem atau PDI-P?

Nasional
Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Sudahi Manual, Waktunya Rekapitulasi Pemilu Elektronik

Nasional
Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi 'Online'

Menko PMK Minta Warga Waspadai Penyalahgunaan Rekening untuk Judi "Online"

Nasional
Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Saksi Ungkap Perubahan Konstruksi Tol MBZ dari Beton Jadi Baja untuk Bantu Industri Baja Nasional

Nasional
Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Pendidikan dan Penguatan Demokrasi

Nasional
Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Divonis 9 Tahun Penjara di Kasus LNG, Karen Agustiawan Banding

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Jokowi Kunker ke Kalimantan Tengah untuk Cek Bantuan Pompa Air

Nasional
Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Saat Kominfo Mengaku Tak Takut terhadap Peretas PDN yang Minta Rp 131 Miliar, Klaim Pegawainya Kerja 24 Jam

Nasional
Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Gerindra: Prabowo Tak Berhalangan untuk Menemui Lawan Politik

Nasional
Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Komisi I DPR Panggil Menkominfo dan BSSN Besok, Tuntut Penjelasan soal PDN Diserang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com