Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2015, 20:06 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pertimbangan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo terkait diberikan atau tidaknya grasi bagi terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar. Hingga kini, Jokowi belum memutuskannya.

Salah satu pertimbangan yang diungkapkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly adalah bahwa grasi merupakan hak konstitusional Presiden yang mutlak tanpa dapat dibatasi peraturan perundangan.

"Sebenarnya, hak konstitusional itu lebih tinggi daripada undang-undang," ujar Yasonna saat dihubungi wartawan, Sabtu (18/7/2015) sore.

Undang-undang yang dimaksud, yakni Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Dalam pasal itu tertera kalimat bahwa permohonan grasi diajukan paling lama satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sementara, diketahui putusan dengan kekuatan hukum tetap perkara Antasari telah keluar sejak 2012 lalu. Artinya, jika merujuk dengan pasal dan UU tersebut, permohonan grasi Antasari yang baru diajukan 2015 ini sudah kedaluwarsa.

Lantas, pada pertimbangan yang mana Presiden berpijak? Yasonna sendiri mengaku, belum mengetahui arah kemauan Presiden. Apa Presiden juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)? Yasonna pun memastikan tidak.

Yasonna berpendapat, mungkin sebaiknya UU tersebut yang harus direvisi. "Tapi ya kita lihat saja arahan Presiden nanti lah," ujar Yasonna.

Yang jelas, Yasonna mengatakan, salah satu pertimbangan yang mesti dipikirkan Presiden adalah soal kemanusiaan. "Rekomendasi saya itu (alasan kemanusiaan)," ujar Yasonna singkat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com