"Dalam diskusi dengan Ketum (Surya Paloh), kami akan bicara kemungkinan penonaktifan OCK sebagai Ketua Mahkamah Partai," kata Taufik, saat dihubungi, Rabu (15/7/2015).
Ia menjelaskan, wewenang penonaktifan Kaligis sepenuhnya menjadi ranah Ketua Umum DPP Partai Nasdem Surya Paloh, bukan di Mahkamah Partai. Mahkamah hanya bertugas jika ada kader yang mengajukan sengketa atas putusan DPP.
"Jadi posisinya hanya memeriksa pengaduan atas kader yang tidak terima putusan DPP," ujarnya.
Setelah menetapkan tersangka, KPK resmi menahan OC Kaligis, Selasa (14/7/2015) malam, terkait kasus dugaan tindakan pidana korupsi di PTUN Medan, Sumatera Utara. Penahanan tersebut dilakukan seusai melakukan pemeriksaan selama lebih kurang lima jam, sejak pukul 15.50 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Penahanan tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatan pengacara kondang itu pada kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
KPK juga menetapkan sejumlah tersangka selain OC Kaligis, yaitu Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim, Amir Fauzi (AF), dan Dermawan Ginting (DG), serta panitera/sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan (SY), sebagai penerima suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.