JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan sepuluh catatan atas kesiapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2015. Kesepuluh catatan itu dipaparkan BPK di hadapan pimpinan DPR, Senin (13/7/2015).
"Pemeriksaan ini kami lakukan dari 8 Juni hingga 13 Juli kemarin," kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz.
Hadir dalam pemaparan itu, Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Taufik Kurniawan, anggota BPK Achsanul Qosasi dan Agung Firman Sampurna, serta Sekjen BPK Hendar Ristriawan.
Harry mengatakan, BPK telah menerima permintaan dari pimpinan DPR melalui surat Ketua DPR Nomor PW/0706/DPR/RI/V/2015 tertanggal 21 Mei untuk melakukan pemeriksaan atas tahapan pilkada serentak. Lingkup pemeriksaan itu mencakup kesiapan penyediaan anggaran, sumber daya manusia, dan kesiapan lain pada KPU. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Badan Pengawas Pemilu, KPU kabupaten/kota, 269 pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak, serta Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Konstitusi.
"Atas dasar permintaan itu, kami kemudian melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)," ujarnya.
Anggota BPK Agung Firman menyampaikan, kesepuluh temuan BPK tersebut adalah sebagai berikut:
1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan;
Kegiatan pilkada serentak belum sepenuhnya dianggarkan pada APBD 2015. Setidaknya ada 25 pemda yang belum menganggarkan biaya pengawasan dan biaya pengamanan. Sebanyak 11 pemda belum menyediakan anggaran penyelenggaraan pilkada melalui APBD. Selain itu, ada pula anggaran yang ditetapkan di dalam naskah perjanjian hibah faerah (NPHD) yang lebih besar dari nilai yang dianggarkan dalam APBD 2015.
"Anggaran itu meliputi delapan KPU kabupaten, satu KPU kota, sepuluh panwaslu kabupaten, dan dua panwaslu kota," ujar Agung.
Dari sembilan provinsi yang akan mengikuti pilkada, delapan di antaranya belum menyusun surat keputusan gubernur secara proporsional sesuai kebutuhan dana pilkada di dalam APBD. Tak hanya itu, pemda juga belum melakukan antisipasi anggaran untuk penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan di 218 KPU provinsi, kabupaten/kota, dan 239 panwaslu kabupaten/kota.
"Penganggaran belanja hibah belum sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan sesuai PKPU Nomor 2/2015 pada 131 KPU provinsi dan kabupaten/kota dan 215 panwaslu kabupaten/kota," ujar Agung.