Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 10 Catatan BPK Terkait Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015

Kompas.com - 13/07/2015, 19:21 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pemeriksa Keuangan memberikan sepuluh catatan atas kesiapan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak 2015. Kesepuluh catatan itu dipaparkan BPK di hadapan pimpinan DPR, Senin (13/7/2015).

"Pemeriksaan ini kami lakukan dari 8 Juni hingga 13 Juli kemarin," kata Ketua BPK Harry Azhar Aziz.

Hadir dalam pemaparan itu, Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Taufik Kurniawan, anggota BPK Achsanul Qosasi dan Agung Firman Sampurna, serta Sekjen BPK Hendar Ristriawan.

Harry mengatakan, BPK telah menerima permintaan dari pimpinan DPR melalui surat Ketua DPR Nomor PW/0706/DPR/RI/V/2015 tertanggal 21 Mei untuk melakukan pemeriksaan atas tahapan pilkada serentak. Lingkup pemeriksaan itu mencakup kesiapan penyediaan anggaran, sumber daya manusia, dan kesiapan lain pada KPU. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Badan Pengawas Pemilu, KPU kabupaten/kota, 269 pemerintah daerah yang akan menyelenggarakan pilkada serentak, serta Kementerian Dalam Negeri dan Mahkamah Konstitusi.

"Atas dasar permintaan itu, kami kemudian melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT)," ujarnya.

Anggota BPK Agung Firman menyampaikan, kesepuluh temuan BPK tersebut adalah sebagai berikut:

1. Penyediaan anggaran pilkada belum sesuai ketentuan;

Kegiatan pilkada serentak belum sepenuhnya dianggarkan pada APBD 2015. Setidaknya ada 25 pemda yang belum menganggarkan biaya pengawasan dan biaya pengamanan. Sebanyak 11 pemda belum menyediakan anggaran penyelenggaraan pilkada melalui APBD. Selain itu, ada pula anggaran yang ditetapkan di dalam naskah perjanjian hibah faerah (NPHD) yang lebih besar dari nilai yang dianggarkan dalam APBD 2015.

"Anggaran itu meliputi delapan KPU kabupaten, satu KPU kota, sepuluh panwaslu kabupaten, dan dua panwaslu kota," ujar Agung.

Dari sembilan provinsi yang akan mengikuti pilkada, delapan di antaranya belum menyusun surat keputusan gubernur secara proporsional sesuai kebutuhan dana pilkada di dalam APBD. Tak hanya itu, pemda juga belum melakukan antisipasi anggaran untuk penghitungan dan pemungutan suara ulang, pemilihan lanjutan, dan pemilihan susulan di 218 KPU provinsi, kabupaten/kota, dan 239 panwaslu kabupaten/kota.

"Penganggaran belanja hibah belum sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan sesuai PKPU Nomor 2/2015 pada 131 KPU provinsi dan kabupaten/kota dan 215 panwaslu kabupaten/kota," ujar Agung.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com