JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso meminta publik tak mendorong Presiden Joko Widodo untuk ikut campur dalam proses hukum dua komisioner Komisi Yudisial (KY) di kepolisian.
"Presiden kalau bisa jangan dilibatkanlah dalam penegakan hukum," ujar Budi di Kompleks Mabes Polri, Senin (13/7/2015) siang.
Ia mengatakan bahwa Presiden Jokowi memiliki urusan yang jauh lebih penting ketimbang perkara dua komisioner KY, yang ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka. "Pimpinan negara itu banyak yang dipikirkan. Jadi, jangan bawa-bawa ke kasus inilah," ujar Budi.
Budi mengatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap dua komisioner KY itu telah diberitahukan terlebih dahulu kepada Kepala Polri dan Presiden.
Ia meminta kedua tersangka, yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrohman Syahuri, tidak menarik-narik presiden dalam kasus mereka. Budi meminta keduanya bertanggung jawab atas perbuatan yang diduga memenuhi unsur pidana.
"Kok baru awal saja sudah ketakutan begini sih. Harusnya biasa sajalah," ujar dia.
Suparman dan Taufiqurrohman ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik sebagaimana dilaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi. Sarpin melaporkan ke Bareskrim Polri karena ia menganggap keduanya telah mencemarkan nama baiknya soal putusan praperadilan yang diajukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Peneliti dari Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Dio Ashar, menilai ganjil kasus tersebut mengingat kedua komisioner tersebut mengeluarkan pernyataan dalam rangka melaksanakan tugas KY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.