Ribka menilai, penentuan calon berdasarkan survei sudah tidak mungkin dilakukan seiring dengan semakin dekatnya pembukaan pendaftaran yang akan berlangsung singkat, yakni pada 26-28 Juli 2015.
"Ini islahnya permanen atau temporer. Ada yang bilang kalau calon disepakati dua kubu, oke. Kalau tidak disepakati dua kubu, lihat survei. Survei kan tidak sehari-dua hari. Perlu 2-3 minggu. Tanggal 26 sudah pendaftaran," kata Ribka di Kantor Pusat Pembinaan Kader PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Senin (13/7/2015).
Ribka kemudian menegaskan bahwa PDI-P tidak akan mengalami kendala apa pun walau tidak bisa berkoalisi dengan Golkar.
"Golkar mau ada atau tidak, kami tidak ada persoalan. Tidak dengan Golkar pun tetap bisa jalan," ujar Ribka.
Akhir pekan lalu, kubu Agung dan Aburizal menandatangani kesepakatan islah terbatas tahap kedua. Secara garis besar, kesepakatan tahap kedua ini mengatur cara penentuan calon kepala daerah secara bersama-sama.
Kedua kubu sepakat mengajukan calon kepala daerah yang sama, tetapi melalui berkas yang terpisah. Kesepakatan itu ditandatangani setelah Komisi Pemilihan Umum mengizinkan dua kubu di Partai Golkar ataupun Partai Persatuan Pembangunan untuk mengusung calon bersama-sama. Syaratnya, kepengurusan parpol yang berselisih tersebut harus mengajukan satu pasangan calon kepala daerah dan koalisi partai yang sama.
Seusai penandatanganan, baik Agung maupun Aburizal menegaskan bahwa islah itu hanya terbatas untuk urusan pilkada. Adapun proses hukum terkait pengurusan soal pihak yang dianggap sah akan terus berjalan. Aburizal pun menegaskan rencananya untuk mengajukan kasasi.