Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adukan Pimpinan KY ke Bareskrim, Hakim Sarpin Dinilai Salah Alamat

Kompas.com - 11/07/2015, 15:29 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Sarpin Rizaldi dinilai telah salah alamat karena mengadukan Pimpinan Komisi Yudisial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pasalnya, undang-undang mengatur bahwa segala dugaan pelanggaran yang dilakukan pimpinan KY akan diselesaikan melalui Dewan Kehormatan KY.

"Tiba-tiba proses pidana mendahului proses etik. Kalau dia (Sarpin) bijak, seharusnya tidak melalui Kepolisian, tetapi secara internal melalui Dewan Kehormatan KY," ujar peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal, dalam konferensi pers di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Menurut Erwin, dalam Pasal 33 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dijelaskan bahwa dalam hal Komisioner KY diduga melakukan pelanggaran kode etik, maka akan dibentuk Dewan Kehormatan KY untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Jika terbukti bersalah, Komisioner KY dapat dikenai sanksi pemberhentian secara hormat, maupun secara tidak hormat. Dalam hal ini, menurut Erwin, Undang-Undang KY yang dibuat secara khusus seharusnya dipandang lebih daripada undang-undang yang mengatur tentang pidana (KUHP).

Pembentukan Dewan Kehormatan didasari pada alasan pembentukan KY yang diasumsikan sebagai lembaga dengan standar etik yang tinggi. Hal sependapat juga diutarakan peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting. Menurut Miko, pidana adalah pilihan terakhir apabila mekanisme lain sudah diterapkan sebelumnya.

"Dalam UU KY ada proses etik. Kalau Sarpin merasa dirugikan, ya adukan ke Dewan Kehormatan, dan Bareskrim menunggu putusan Dewan. Dalam hal ini, Bareskrim mengacuhkan apa yang ditetapkan di UU KY," kata Miko.

Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki, dan Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri sebagai tersangka (baca juga: Merasa Nama Baiknya Tercemar, Hakim Sarpin Laporkan Dua Pimpinan KY ke Polisi). Keduanya akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Sarpin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com