Secara umum, kesepakatan yang ditandatangani kedua kubu berisikan tata cara penentuan calon kepala daerah yang akan diusung Golkar. Kesepakatan ini disusun setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan dua kubu di Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan untuk mengusung calon bersama-sama.
"Alhamdulillah sudah mencapai formula yang disetujui KPU, pemerintah, dan DPR. Karena proses ini dibicarakan di tingkat pemerintah, KPU, dan Komisi II, ini proses legal, memenuhi syarat, kita berterimakasih. Prosesnya masing-masing pihak bersatu. Sebenarnya Golkar sudah bersatu, tinggal pengurusnya yang belum kita kompakkan, jadi ini (kesepakatan) tahap kedua dulu," kata Kalla saat menyampaikan sambutannya.
Kesepakatan ini ditandatangani kubu pengurus hasil Musyawarah Nasional Bali yang diwakili Aburizal Bakrie (Ketua) dan Idrus Marham (Sekretaris Jenderal), serta pengurus Golkar hasil Musyawarah Nasional Ancol, yakni Agung Laksono (ketua) serta Zainuddin Amali (Sekretaris Jenderal).
Adapun garis besar kesepakatan yang ditandatangani hari ini mengatur bagaimana tim penjaringan bekerja bersama untuk menetapkan calon kepala-kepala daerah. Apabila ada daerah yang berbeda calon dari masing-masing pihak dan tidak bisa disatukan melalui musyawarah maka penentuannya dilakukan dengan cara survei.
"Atau dengan cara demokratis lainnya untuk disetujui bersama di mana calon yang paling tinggi suaranya menjadi calon yang disetujui," ujar Kalla.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.