JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penerima suap, Sutan Bhatoegana, mengaku tidak pernah menerima uang tunjangan hari raya (THR) dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini sebesar 200.000 dollar AS.
Sutan membantah dirinya menerima uang THR itu, baik saat menjadi Anggota DPR maupun Ketua Komisi VII periode 2009-2014.
"Tidak," kata Sutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2015), seperti dikutip Tribunnews.com.
Dalam persidangan, Sutan tidak membantah pernah mendatangi kediaman dinas Rudi yang berada di Jalan Brawijaya, Jakarta Selatan. Namun, dirinya meyakinkan bahwa kedatangannya ke rumah dinas Rudi tidak ada kaitannya dengan pemberian uang THR.
Politisi Partai Demokrat itu juga membantah bahwa dirinya menerima titipan uang dari Rudi yang diserahkan melalui rekan Sutan di Demokrat Tri Yulianto. (baca: Rudi: Sutan Bilang Raja Minyak Mau Keluar Negeri, Kami Mau Lebaran, Bagaimana Ini?)
Jaksa KPK mengonfirmasi apakah Sutan saat bertemu Tri di rumah makan kawasan Cibubur dititipi uang THR.
"Nggak ada," jawab Sutan. (baca: Jhonny Allen: Sutan Tak Pernah Pimpin Rapat Anggaran karena Tak Mau Pusing)
Jaksa KPK menjelaskan bahwa dalam dakwaan uang 200.000 dollar AS diserahkan Rudi ke Tri Yulianto pada 26 Juli 2013 di Toko Buah All Fresh Jl MT Haryono Jaksel.
Pada dua hari kemudian, Rudi menyerahkan uang kepada Tri Yulianto, Rudi bertemu dengan Sutan di Bima Sena gedung The Dharmawangsa, Jakarta Selatan.
"Setelah itu, Sutan ke rumah Rudi. Di situ Rudi mengkonfirmasikan ke Sutan mengenai pemberian uang THR 200.000 dollar AS," kata Jaksa.