Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baru 40 Juta Anak Punya Akta Kelahiran, Kemensos Akan Bantu Panti Asuhan

Kompas.com - 06/07/2015, 06:52 WIB

PASURUAN, KOMPAS.com - Kementerian Sosial mengupayakan anak-anak yatim piatu yang tinggal di pondok pesantren maupun panti asuhan bisa mendapatkan akta kelahiran dengan mudah. Ini dilakukan agar status mereka bisa dilegalkan menjadi anak yang diakui negara.

"Baru 40 juta anak Indonesia yang memiliki akta kelahiran dan pemberian akta sebagai salah satu yang diusulkan Kemensos, atau setara dengan 50 persen dari 83 juta anak Indonesia," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa ketika berkunjung di Pondok Pesantren Metal Moeslim Al-Hidayat Pasuruan, Jawa Timur, Minggu (5/7/2015).

Khofifah mengatakan, pondok pesantren atau panti asuhan tidak harus menunggu status menjadi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA). Sebab, pihaknya menyiapkan draf Peraturan Presiden (Perpres) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum agar dapat melegalkan status anak tersebut dengan mendapatkan akta kelahiran.

"Saat ini banyak anak yang terlahir tidak diinginkan, sehingga oleh orang tuanya ditelantarkan. Akibatnya mereka tidak mendapatkan hak dasar dan tidak mendapat perlindungan. Padahal hal tersebut diatur berdasarkan hukum yaitu Undang-Undang Perlindungan Anak tentang kewajiban pertama dalam melindungi anak adalah orang tua, jika anak tersebut ditelantarkan maka akan dikenakan hukuman pidana bisa penjara atau denda," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengungkapkan jika anak-anak yang diasuh di panti asuhan maupun pondok pesantren ingin mendapatkan status sebagai anak negara, maka peraturannya mereka harus mendapatkan keputusan pengadilan dengan proses yang panjang karena melalui beberapa tahapan.

"Untuk mendapatkan status legal, mereka ini harus mendapatkan keputusan pengadilan dengan proses yang memakan waktu karena harus menunggu keputusan pengadilan. Sehingga solusinya, kami sekarang masih fokus untuk menyiapkan draf Surat Keputusan Bersama (SKB) kepada Kementerian Hukum dan HAM agar cukup dengan menggunakan notaris yang memberikan keterangan untuk melegalkan anak negara itu," tuturnya.

Ia mengatakan, ada sekitar 4,1 juta anak Indonesia telantar, yang terdiri dari 5.900 anak jadi korban perdagangan manusia, 3.600 anak bermasalah dengan hukum, 1,2 juta balita telantar dan 34.000 anak jalanan yang dirawat di pondok pesantren, panti asuhan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), maupun Rumah Perlindungan Sosial Anak (RSPA).

"Melihat jumlah anak Indonesia yang telantar sangat banyak, maka kami memiliki solusi dengan program kartu sakti, yaitu Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera yang memiliki kegunaan yang berbeda-beda," ujarnya.

Menurut Khofifah, tiga jenis kartu sakti ini memiliki kegunaan yang berbeda. KIP untuk membantu masyarakat agar bisa mengenyam pendidikan selama 12 tahun atau minimal lulus SMA, KIS adalah program jaminan sosial yang berguna membantu kesehatan masyarakat kelas ekonomi ke bawah, sedangkan KKS untuk membantu asupan gizi ibu hamil dan bayi yang dikandungnya, serta membantu proses ketika persalinan.

"Saya meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk serius menangani Kartu Sakti tersebut karena dari 11,5 juta anak-anak yang menjadi target penerima manfaat program KIP hanya 6,3 juta yang terserap," kata dia.

Khofifah menambahkan, besaran Bantuan Siswa Miskin (BSM) untuk SD/MI adalah Rp450 ribu per siswa per tahun. Sedangkan, BSM untuk SMP/MTs sebesar Rp750 ribu per siswa per tahun. Untuk jenjang SMA/SMK/MA, BSM sebesar Rp1 juta per siswa per tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com