Hasil kajian tersebut menunjukkan potensi kerugian bagi Telkom.
"KPK dalam melakukan kajian, itu merugikan Telkom karena ada potensi kerugian," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Johan mengatakan, KPK telah mengimbau Telkom dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara untuk mengurungkan rencana tukar guling tersebut. KPK, kata Johan, juga telah mengingatkan potensi kerugiannya.
"Kalau itu tetap dilaksanakan dan kalau di kemudian hari ada dugaan penyelewengan, KPK bisa masuk," kata Johan.
Opsi share swap saham Mitratel dengan TBIG dianggap sebagai jalan terbaik bagi Telkom untuk membesarkan bisnis menara. Melalui opsi ini, Telkom tidak akan terus dibebani biaya modal untuk menambah jumlah menara yang nilainya bisa mencapai Rp 1,5 triliun – Rp 2 triliun per tahun.
Selain itu, Telkom memiliki kesempatan untuk menjadi pemegang saham mayoritas di TBIG, perusahaan menara independen terbesar di Indonesia. Berdasarkan Conditional Share Exchange Agreement (CSEA) dengan TBIG, monetisasi Mitratel dilakukan dalam 4 bagian. Pertama, TBIG akan membeli 100 persen saham Telkom di Mitratel dengan kepemilikan 13,7 persen saham di TBIG. Kedua, Telkom akan mendapatkan tambahan dana senilai Rp 1,74 triliun setelah Mitratel bergabung dan mencapai target tertentu yang telah ditetapkan.
Ketiga, TBIG akan mengambil alih utang Telkom sebesar Rp 2,63 triliun. Keempat, setelah transaksi ini tuntas, Telkom akan memperoleh dana Rp 543 miliar, untuk modal kerja atau tambahan aset setelah tanggal penilaian.
Dengan skema transaksi itu maka Telkom akan mendapatkan nilai moneter sebesar Rp 4,9 triliun plus kepemilikan 13,7 persen saham di TBIG. Jika dikalkulasikan, nilai total 100 persen saham Mitratel melalui skema share swap dihargai sekitar Rp 11,25 triliun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.