Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Sudah Ada Putusan Sela, Seharusnya Ajukan Banding, Bukan Hadirkan Ahli

Kompas.com - 02/07/2015, 16:39 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com 
- Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa pengurus Golkar versi Munas Ancol semestinya mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia mempertanyakan langkah kubu Munas Ancol yang mengajukan saksi ahli pada sidang sengketa kepengurusan Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015).

Dalam sidang yang berlangsung hari ini, pengurus Golkar versi Munas Ancol mengajukan mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli.

"Kalau sudah ada putusan sela (provisi), seharusnya dia (kubu Munas Ancol) mengajukan banding, bukan mengajukan ahli untuk memberikan pendapat," ujar Yusril saat ditemui seusai persidangan.

Menurut Yusril, dalam putusan provisi, sebenarnya hakim telah berpendapat bahwa pengadilan negeri berhak mengadili sengketa kepengurusan partai politik. Untuk itu, jika merasa keberatan terhadap ketetapan hakim, maka kubu Munas Ancol seharusnya melakukan upaya banding.

Kuasa hukum Partai Golkar kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Banding dilakukan setelah materi pokok diputuskan oleh PN Jakut.

Lawrence mengatakan, ada dua persoalan yang akan dimasukkan dalam permohonan banding. Pertama, menegaskan bahwa perkara ini terkait sengketa kepengurusan parpol, sehingga bukan menjadi ranah PN Jakut. Kedua, putusan provisi PN Jakut dinilai telah masuk ke dalam pokok perkara.

Menurut Lawrence, dalam Peraturan Mahkamah Agung, putusan provisi tidak boleh menyangkut materi perkara karena hakim belum melakukan pemeriksaan pokok perkara.

Sebelumnya, PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan provisi yang menguatkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau 2009. Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan negeri berhak mengadili perkara tersebut.

Gugatan itu dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com