JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, berpendapat bahwa pengurus Golkar versi Munas Ancol semestinya mengajukan banding atas putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia mempertanyakan langkah kubu Munas Ancol yang mengajukan saksi ahli pada sidang sengketa kepengurusan Golkar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (2/7/2015).
Dalam sidang yang berlangsung hari ini, pengurus Golkar versi Munas Ancol mengajukan mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan, sebagai saksi ahli.
"Kalau sudah ada putusan sela (provisi), seharusnya dia (kubu Munas Ancol) mengajukan banding, bukan mengajukan ahli untuk memberikan pendapat," ujar Yusril saat ditemui seusai persidangan.
Menurut Yusril, dalam putusan provisi, sebenarnya hakim telah berpendapat bahwa pengadilan negeri berhak mengadili sengketa kepengurusan partai politik. Untuk itu, jika merasa keberatan terhadap ketetapan hakim, maka kubu Munas Ancol seharusnya melakukan upaya banding.
Kuasa hukum Partai Golkar kubu Munas Ancol, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan upaya banding ke pengadilan tinggi. Banding dilakukan setelah materi pokok diputuskan oleh PN Jakut.
Lawrence mengatakan, ada dua persoalan yang akan dimasukkan dalam permohonan banding. Pertama, menegaskan bahwa perkara ini terkait sengketa kepengurusan parpol, sehingga bukan menjadi ranah PN Jakut. Kedua, putusan provisi PN Jakut dinilai telah masuk ke dalam pokok perkara.
Menurut Lawrence, dalam Peraturan Mahkamah Agung, putusan provisi tidak boleh menyangkut materi perkara karena hakim belum melakukan pemeriksaan pokok perkara.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara mengeluarkan putusan provisi yang menguatkan kepengurusan Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau 2009. Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa pengadilan negeri berhak mengadili perkara tersebut.
Gugatan itu dimohonkan oleh pengurus Partai Golkar hasil Munas Bali, yang dipimpin oleh Ketua Umum Aburizal Bakrie. Mereka menggugat keabsahan pelaksanaan Munas Ancol yang dipimpin Ketua Umum Agung Laksono dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.