Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuat atau Lemahnya KPK Tergantung Eksekutif dan Legislatif

Kompas.com - 27/06/2015, 03:00 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yenti Garnasih, mengatakan, lemah atau tidaknya KPK akan sangat bergantung pada keinginan Presiden dan DPR untuk membuat kebijakan yang bersifat mendukung pemberantasan korupsi.

Yenti menolak rencana revisi Undang-Undang KPK yang dinilainya memperlemah kewenangan KPK.

"KPK akan lemah ketika political will, yaitu eksekutif dan legislatif juga lemah. Seperti apa pun, kalau undang-undangnya lemah, ya akan lemah juga," ujar Yenti, saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2015).

Ahli tindak pidana pencucian uang itu, mengatakan, ia punya alasan tersendiri menolak desakan DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menurut dia, beberapa poin yang diatur dalam revisi UU tersebut terlihat membatasi kewenangan KPK. Hal ini dianggapnya sebagai upaya pelemahan.

Yenti mencontohkan, ketentuan tidak diberikannya kewenangan menerbitkan SP3 oleh KPK bertujuan agar lembaga tersebut lebih berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurut dia, jika KPK diberi kewenangan mengeluarkan SP3, dikhawatirkan kewenangan lebih yang dimiliki KPK akan digunakan dengan seenaknya.

"Dengan diperbolehkan mengeluarkan SP3, KPK dapat sembarang menetapkan seseorang sebagai tersangka. Kalau nanti salah, lalu dengan mudah dihentikan. KPK bisa arogan, bisa brutal," kata Yenti.

Hal lainnya, lanjut dia, terkait mekanisme penyadapan yang diusulkan untuk dibatasi. Yenti menganggap hal itu sebagai sesuatu yang aneh. Pasalnya, lembaga lain seperti Kepolisian dan Kejaksaan juga berwenang melakukan penyadapan, bahkan dengan pengawasan yang lemah.

Menurut Yenti, tidak wajar jika dalam kasus terorisme dan narkotika, penyadapan diberikan ruang yang luas, tetapi untuk masalah korupsi, kewenangan penyadapan justru dipersempit. Ia menduga, usulan revisi UU KPK memang bertujuan melemahkan KPK.

Untuk itu, Yenti meminta agar Presiden Joko Widodo menunjukkan sikap tegas untuk menolak revisi UU KPK. Ia juga meminta agar DPR membatalkan pembahasan RUU KPK yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com