"Mereka kesulitan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa pilkada kalau ditetapkan 45 hari kalender sesuai UU MK. Mereka sudah simulasikan hal itu. Jika ada 370 kasus di mana disediakan waktu 45 hari kerja artinya hanya ada waktu 37 menit untuk menyelesaikan satu kasus. mereka kesulitan," ujar Fadli, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (26/6/2015).
Fadli mengatakan, MK meminta jalan keluar berupa opsi merevisi UU MK.
"Ini harus segera diubah dan perlu ada respon pemerintah untuk memasukkan hal ini dalam prioritas. Ini sudah ada kajian akademiknya dan drafnya. Presiden pun secara lisan sudah diberitahu," kata Fadli.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.