"Apa pun yang mau direvisi silakan saja. Tapi satu hal yang penting adalah jangan melemahkan KPK," kata Ruki, di kediaman dinas Ketua DPR, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2015) malam.
Ruki mengungkapkan, kekhawatiran KPK akan dilemahkan muncul karena adanya usulan untuk membatasi kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan, membentuk dewan pengawas KPK dan diatur kembali mengenai pengambilan keputusan yang kolektif kolegial. Menurut dia, poin-poin tersebut dapat melemahkan KPK.
"Itulah pelemahan KPK," ujarnya.
Selain itu, Ruki juga menilai akan muncul persoalan dalam revisi UU KPK karena pemerintah belum menyetujuinya. Ia mengatakan, Presiden Joko Widodo menolak revisi UU tersebut.
"DPR perlu membahas dengan pemerintah, nah kalau pemerintahnya tidak mau bagaimana, itu juga persoalan kan," kata Ruki.
Revisi atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya diputuskan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015. Keputusan itu diambil di dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Selasa (23/6/2015).
Ketua Badan Legislasi DPR Sareh Wiyono mengatakan, pada 16 Mei 2015, Baleg telah melakukan rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Rapat itu menyepakati sejumlah RUU yang masuk ke dalam prolegnas prioritas, salah satunya RUU KPK. Ia menyebutkan, semula Baleg tidak setuju memasukkan RUU KPK ke dalam Prolegnas Prioritas 2015.
Namun, dalam pertemuan dengan pemerintah, Menkumham berkomitmen melakukan perubahan terhadap UU tersebut dengan empat alasan kegentingan. Alasan itu terkait wewenang penyadapan, sinergi wewenang penuntutan antara KPK dan Kejaksaan, pembentukan dewan pengawas untuk pengaturan pelaksanaan tugas pimpinan jika berhalangan, dan penguatan pengaturan kolektif kolegial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.