JAKARTA, KOMPAS.com - Truk pengangkut besar tidak diperbolehkan melintasi jalan sepanjang pantai utara (Pantura) Jawa selama 11 hari. Larangan itu berlaku mulai 12 Juni 2015 hingga 22 Juli 2015. Hal ini demi memperlancar arus mudik menyambut Idul Fitri 1436 Hijriah.
"Ini hasil koordinasi antara Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan dan Organda," ujar Kepala Korps Polri Irjen Condro Kirono di auditorium PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2015).
Tidak semua truk berat dilarang melintas. Hanya truk yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) dan sembilan bahan pokok (sembako) saja yang masih diperbolehkan untuk melintas.
Polri sendiri, lanjut Condro, telah memetakan potensi kemacetan sepanjang jalur Pantura. Titik macet masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni di persimpangan, pasar tumpah dan Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU).
"Oleh karena itu, di pasar-pasar tumpah, SPBU, restoran, simpang-simpang, kita jaga ketat ya dengan diterjunkannyya pagar betis personel Polisi," ujar Condro.
Condro mengingatkan bahwa Korlantas Polri baru saja meluncurkan aplikasi khusus bagi pengguna android, yakni iBolZ NTMC TV. Dari aplikasi itu, pemudik dapat memantau secara real time jalur-jalur yang ingin dilalui.
"Kita membantu pemudik Lebaran tahun ini untuk memantau jalur-jalur mudik secara real time," ujar Condro. (Baca juga: Pemudik Tahun Ini Bisa Akses CCTV secara "Real Time" via Aplikasi Android)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.