JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Partai Amanat Nasional di DPR mendukung rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap meyakini, revisi UU ini tidak akan melemahkan KPK.
"Boleh jadi revisi itu malah memperkuat KPK," kata Mulfachri saat dihubungi, Jumat (19/6/2015).
Mulfachri mencontohkan, salah satu poin yang akan direvisi, yakni membentuk Dewan Pengawas untuk KPK. Mulfachri menjelaskan, tidak boleh ada satupun lembaga yang terbebas dari pengawasan.
"Check and balances itu prinsip dasar manajemen," kata Wakil Ketua Umum PAN ini. (baca: Jika Hanya Sedikit Revisi UU KPK, Pimpinan KPK Sarankan Terbitkan Perppu)
Contoh lain yang akan dibenahi, lanjut dia, adalah mengenai penyadapan. Mulfachri menyadari penyadapan ini sangat penting bagi KPK dalam memberantas kasus korupsi. Namun, harus ada aturan yang jelas mengenai penyadapan ini.
"Dalam beberapa kasus hasil rekaman yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pengungkapan kasus itu muncul ke permukaan," ucapnya.
Pelaksana Tugas Ketua KPK Taufiequrachman Ruki sebelumnya berpendapat, lebih baik revisi UU KPK menunggu sinkronisasi dan harmonisasi dari semua undang-undang terkait penegakan hukum. (baca: KPK Minta Revisi UU Ditunda, Ini Komentar Ketua DPR)
Saat ini, revisi UU KUHP, UU KUHAP masih belum dibahas di parlemen meski sudah sejak lama masuk dalam program Legislasi nasional (prolegnas).
"Lebih baik tuntaskan dulu revisi UU KUHP, KUHAP, penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, juga Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Ruki saat rapat dengan Komisi III DPR di Jakarta.
Menurut Ruki, KPK belum pernah diajak bicara oleh Kementerian Hukum dan HAM ataupun Komisi III DPR terkait rencana revisi UU KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.