Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala BP Migas Bantah Semua Tuduhan Polisi soal Kondensat

Kompas.com - 18/06/2015, 21:05 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka korupsi penjualan kondensat Raden Priyono alias RP membantah seluruh tuduhan polisi terhadap dirinya. Mantan Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) itu menyatakan tak ada unsur tindak pidana sama sekali dalam proses penjualan kondensat.

Pertama, terkait Badan Pelaksana Minyak dan Gas yang menunjuk langsung PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam penjualan kondensat bagian negara. Ia membantah ada kesalahan prosedur dalam penunjukan langsung itu.

"Kalau untuk kilang dalam negeri, prosesnya itu memang penunjukan langsung. Dasar (hukum)nya ada, KPTS Nomor 20 Tahun 2003," ujar Priyono setelah diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kamis (18/6/2015).

Kedua, yakni terkait tidak dibayarkannya hasil dari penjualan kondensat oleh PT TPPI kepada kas negara. Priyono menjelaskan, total nilai penjualan kondensat PT TPPI dalam kurun waktu 2009 sampai 2011 yakni sebesar 2,7 miliar dollar AS. Dari jumlah itu, TPPI telah membayar 2,57 miliar dollar AS ke kas negara. Artinya, tersisa sekitar 139 juta dollar AS yang belum dibayarkan.

Priyono menganggap sisa pembayaran itu bukan termasuk kerugian negara. Apalagi, Pengadilan Niaga telah memutuskan bahwa sisa pembayaran merupakan hutang PT TPPI kepada negara yang mesti dilunasi hingga batas waktu 15 tahun.

"Menurut Pengadilan Niaga kasus ini hanya perdata, bukan pidana. Artinya sampai saat ini pun TPPI dalam proses pembayaran sisanya," ujar Priyono.

Jika demikian, apa tanggapan Priyono terkait penetapan dirinya sebagai tersangka?

Priyono tidak menjawab lugas. Dia hanya mengatakan, "Tanya saja ke penyidik".

Kehadiran Priyono di gedung Bareskrim Polri sendiri dalam rangka pemeriksaan terkait perkara korupsi penjualan kondensat. Priyono mengaku ditanya 46 pertanyaan. Fokus pertanyaan yakni soal penunjukan langsung BP Migas ke TPPI untuk menjual kondensat.

Bareskrim tengah mengusut perkara dugaan korupsi lewat penjualan kondensat. Korupsi itu melibatkan PT TPPI, BP Migas (sekarang berubah menjadi SKK Migas) dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana, yakni penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas untuk menjual kondensat.

Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerjasama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, namun PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual. Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara.

Hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 45 saksi, baik dari pihak BP Migas, PT TPPI dan Kementerian ESDM. Belakangan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DH, RP dan HW. Dari ketiga itu, hanya HW yang belum diperiksa lantaran berada di Singapura mengaku sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Istana Sebut Pansel Capim KPK Diumumkan Mei ini

Nasional
Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Deret 9 Kapal Perang Koarmada II yang Dikerahkan dalam Latihan Operasi Laut Gabungan

Nasional
Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Jumlah Kementerian sejak Era Gus Dur hingga Jokowi, Era Megawati Paling Ramping

Nasional
Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektar Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com