JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya membebaskan PT Minarak Lapindo Jaya untuk membayar pajak, namun tetap harus membayar bunga atas dana talangan yang dicairkan pemerintah sekitar Rp 800 miliar. Dana itu akan langsung dicairkan kepada rakyat yang terkena dampak lumpur Lapindo.
Pemerintah menalangi kewajiban Lapindo itu setelah perusahaan keluarga Aburizal Bakrie tersebut tak mampu membayar kewajibannya.
"Ini sudah selesai dan ini memang tidak masuk dalam objek pajak tetapi mereka tetap harus bayar bunga. Jadi seperti itu," ujar anggota Tim Komunikasi Presiden, Teten Masduki, di Istana Kepresidenan, Kamis (18/6/2015).
Teten menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menalangi kewajiban Lapindo lantaran warga sudah menantikan pembayaran sejak sembilan tahun lalu. Setelah mendapat pinjaman dari pemerintah, Lapindo pun harus menjaminkan aset mereka kepada pemerintah.
Menurut Teten, aset Lapindo yang sudah berhasil terverifikasi saat ini mencapai Rp 2,7 triliun dalam bentuk tanah yang dibeli perusahaan itu dari masyarakat sekitar. Nilai aset itu disebut Teten cukup untuk menutupi dana talangan yang dikeluarkan pemerintah sekitar Rp 800 miliar.
Lapindo harus mengembalikan lagi dana talangan yang telah dikeluarkan beserta bunganya kepada pemerintah. Apabila dalam waktu empat tahun tidak mampu membayar, maka seluruh aset akan menjadi milik negara.
Saat ini, kata Teten, pemerintah melalui Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro masih melakukan negosiasi dengan Lapindo soal bunga dan kesanggupan membayar cicilan.
"Karena sudah dipatok mereka harus membayar cicilan dan bunganya itu dalam waktu empat tahun. Kalau tidak bisa asetnya diambil oleh pemerintah," ujar Teten.
Sebelumnya, PT Minarak Lapindo Jaya mengikuti proses verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tentang data kewajiban yang sudah dibayarkan dan belum dibayarkan oleh PT MLJ. Hasil verifikasi BPKP menunjukkan adanya selisih. Sisa kewajiban pembayaran ganti rugi korban lumpur di dalam peta area terdampak yang menjadi tanggung jawab perusahaan sebelumnya Rp 781 miliar, tetapi setelah diverifikasi menjadi Rp 827 miliar.
Aset Lapindo dari data korban yang sudah dibayar sebelumnya sebesar Rp 3,3 triliun, tetapi setelah diaudit menjadi Rp 2,7 triliun. Adapun besarnya dana talangan yang disiapkan dalam APBN Rp 781 miliar. (Baca: Pemerintah Bahas Pembebasan Pajak dan Bunga dalam Dana Talangan Lapindo)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.