Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dahlan Tahu Belakangan Ada Tanah Fiktif saat Pengadaan Gardu Induk

Kompas.com - 16/06/2015, 23:29 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan, mengakui tentang pengadaan tanah fiktif saat pembanguan proyek Gardu Induk listrik untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

Melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Dahlan membubuhkan tanda tangannya pada surat tanggung jawab mutlak soal pembebasan tanah karena mempercayakannya pada Pejabat Pembuat Komitmen (P2K).

"Memang ada yang tidak ada. Tetapi itu kan diketahui belakangan. Pak Dahlan sendiri sebagai Dirut PLN itu kan menerima laporan dari bawahan oleh P2K . P2K itu sudah membuat pakta integritas. Jadi sebagai seorang top manajemen, tentu tidak dapat memeriksa ke lapangan," ujar Yusril di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (16/6/2015).

P2K, lanjut Yusril, membuat keputusan berdasarkan pada bukti formil dan tidak pada bukti materil di lapangan. Sementara laporan dari bawah, tanah tersebut sudah selesai. Dahlan sebagai top managemen, tidak mungkin mengecek satu per satu kondiri ril di lapangan apakah tanah tersebut benar telah dibebaskan.

"Jadi kalau laporan itu sudah ditandatangani oleh pejabat yang menjadi tanggung jawab, sudah dipercaya oleh Pak Dahlan," beber Yusril.

Sebelumnya, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan 21 gardu induk Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat senilai Rp 1,063 triliun‎ oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sebelum Dahlan, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan 15 bekas anak buah Dahlan sebagai tersangka. Satu tersangka sudah manjadi terdakwa dan sudah masuk ke persidangan. Sedangkan, sembilan tersangka lainnya masih dalam proses pelimpahan perkara ke pengadilan

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP‎ tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(Eri Komar Sinaga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com