"Pokoknya, muaranya, kami (Partai Golkar) bisa mengikuti pilkada (serentak) yang akan datang. Pendaftaran (calon kepala daerah) itu pada 26-28 Juli (2015). Itu lebih kurang 1,5 bulan lagi," kata Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Golkar versi Munas Riau Akbar Tandjung, Sabtu (13/6), dalam rapat paripurna terakhir Rapimnas VIII Golkar di Jakarta.
Akbar Tandjung, yang juga Ketua Umum Golkar 1999-2004, mengatakan, suara Golkar terus menurun. "Kami tinggal (mempunyai) 91 kursi di DPR. Kalau tidak ikut pilkada serentak mau tinggal berapa?" katanya.
Menurut Akbar, ada tiga lembaga survei yang mengatakan, Partai Golkar hanya akan meraih 6-8 persen suara pada 2019. "Ya, kalau begitu, masak kami hanya tinggal mendapat 50-an kursi (di DPR)," ujarnya.
Dalam pengarahannya, Akbar menyarankan semua kader Golkar versi Munas Riau untuk mewaspadai empat hal. Pertama, pergerakan partai politik lain. Kedua, mewaspadai gerakan Agung Laksono (Ketua DPP Golkar versi Munas Jakarta). Ketiga, memahami Menkumham, dan keempat, mencermati Komisi Pemilihan Umum yang hanya akan mengakui kepengurusan berbekal SK Menkumham.
ai Golkar versi Munas Riau Idrus Marham mengatakan, (kepengurusan Munas Riau) tak perlu lagi didaftarkan karena hasil putusan provisi menyatakan, (Munas Riau) demi mengisi kekosongan hukum terkait keabsahan Golkar.
Fokus islah
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai menyarankan, lebih baik dua kubu fokus menjalankan islah sementara Partai Golkar. "Soal islah ini tidak mudah, lho. Harus ada beberapa pertemuan," ujarnya.
Menurut Yorrys, dua kubu di Golkar seharusnya sekarang memikirkan substansi yang hendak didiskusikan dalam pertemuan islah pada Senin malam. "Bagaimana, misalnya, pemilihan ketua islah bersama? Bagaimana struktur? Bagaimana mekanisme kerjanya?" ujarnya.
Yorrys menambahkan, dirinya tidak ambil pusing dengan pertemuan rapimnas di Jakarta yang berakhir Minggu malam. "Saya, kan, pengurus Munas Riau, saya bahkan tidak diundang," katanya. (RYO)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.