Sebastian menduga, DPR periode 2009-2014 telah memasukkan aturan tersebut secara diam-diam. "DPR periode kemarin halus memasukkan aturan itu dalam UU MD3 sampai tidak disadari publik. Proses penyelundupan begitu halus," kata Sebastian dalam diskusi Smart FM, di Jakarta, Sabtu (13/6/2015).
DPR mengusulkan dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota setiap tahunnya, berdasarkan pasal 80 huruf J UU MD3. Pasal tersebut berbunyi, anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan.
"Ini kan sesuatu yang seksi, kalau publik tidak sadar, ini penyelundupan yang canggih," kata Sebastian.
Dia melanjutkan, usulan mengenai dana aspirasi sebaiknya tidak dilihat berdasarkan asas hukum yang ada. Sebastian lebih melihat pada efek jika usulan dana aspirasi itu dikabulkan. Dia khawatir akan terjadi tumpang tindih anggaran. Selain itu, dana tersebut akan jadi bahan bancakan bagi anggota DPR dan Pemda setempat.
"Kalau hanya dilihat dari azas hukum, DPR bisa mudah memasukkan itu (kedalam UU)," kata Sebastian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.