Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalla: TPPI Ingkar, Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 11/06/2015, 18:55 WIB
Icha Rastika

Penulis


SOLO, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, petinggi PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (PT TPPI) adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat antara Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak (sekarang SKK Migas) dan PT TPPI.

Kalla menilai, pihak TPPI telah melanggar perjanjian dengan tidak menjual kondensat hasil olahannya kepada Pertamina.

"Ya tentu tanggung jawab yang berbuat pidana atau berbuat ingkar, ya TPPI yang berbuat ingkar, begitu kan. Karena itu dalam rapat diputuskan hasil pengolahan kondensat di TPPII itu kemudian harus diberikan, dijual kembali ke Pertamina," tutur Kalla, setibanya di Pangkalan TNI Angkatan Udara Adi Soemarmo, Solo, Jawa Tengah, Kamis (11/6/2015).

Menurut Kalla, pada dasarnya kondensat yang dikelola PT TPPI tersebut milik Pertamina yang belum dibayar. TPPI sedianya menyetorkan uang kepada Pertamina.

"Pada dasarnya barang itu barang Pertamina yang belum dibayar, berarti milik Pertamina kan, cuma setewlah diproses lalu dijual, ongkos prosesnya atau selisihnya antara harga jual, beli, harus (diatur), baru dia bisa peroleh, bukan semua itu diambil TPPI," kata dia.

Kesepakatan kerja sama pengelolaan kondensat ini diambil dalam rapat yang dipimpin Kalla. Ketika itu, ia menjadi Wakil Presiden  pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kalla menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut disepakati bagaimana Pertamina bekerja sama dengan TPPI. Pelibatan Pertamina ini dalam rangka menyelamatkan TPPI.

"Satu pihak pertamina butuh kerosin, bensin, butuh apa dan punya kondensat. Di lain pihak, TPPI punya kemampuan dan TPPI itu 60 persen sahamnya milik pemerintah pada waktu itu," sambung Kalla.

Ketika itu, menurut Kalla, dia menekankan perlunya optimalisasi peran TPPI dalam penyediaan BBM, khususnya di wilayah Jawa Timur. Ia mengarahkan agar dibahas lebih lanjut skema bisnis yang saling menguntungkan bagi PT TPPI dan Pertamina, termasuk harga jual kondensat Pertamina kepada PT TPPI dan harga jual output PT TPPI kepada Pertamina, serta skema penyelesaian hutang-hutang PT TPPI.

"Jadi memang ada pengaturannya dan keputusan yang saya ambil dalam rapat itu ya memang TPPI itu mengerjakan tetapi harus dikembalikan kepada Pertamina," kata Kalla.

Namun, TPPI tidak menjual kondensat hasil pengolahannya tersebut kepada Pertamina. Hal ini lah yang menurut Kalla menjadi akar masalah kasus tersebut.

"Soalnya kenapa tidak dikembalikan atau dibeli Pertamina, ini lah masalah sebenarnya. Bukan masalah diperlakukannya, bukan, masalah kenapa tidak dijual kembali ke Pertamina atau dibayar ke itu, nah ini masalah," ujar dia.

Dalam kasus ini, Kepolisian menetapkan tiga tersangka, yakni RP (mantan Kepala BP Migas), DH (mantan petinggi BP Migas), dan HW (pendiri PT TPPI).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Dian Andriani Ratna Dewi Jadi Perempuan Pertama Berpangkat Mayjen di TNI AD

Nasional
Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Indonesia Kutuk Perusakan Bantuan untuk Palestina oleh Warga Sipil Israel

Nasional
Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Tanggapi Polemik RUU Penyiaran, Gus Imin: Mosok Jurnalisme Hanya Boleh Kutip Omongan Jubir

Nasional
KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

KPK Sita Rumah Mewah SYL Seharga Rp 4,5 M di Makassar

Nasional
Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Sedih Wakil Tersandung Kasus Etik, Ketua KPK: Bukannya Tunjukkan Kerja Pemberantasan Korupsi

Nasional
Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Profil Indira Chunda Thita Syahrul, Anak SYL yang Biaya Kecantikan sampai Mobilnya Disebut Ditanggung Kementan

Nasional
Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Cak Imin: Larang Investigasi dalam RUU Penyiaran Kebiri Kapasitas Premium Pers

Nasional
Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Mantan Pegawai Jadi Tersangka, Bea Cukai Dukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Nasional
Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Temui Jokowi, GP Ansor Beri Undangan Pelantikan Pengurus dan Bahas Isu Kepemudaan

Nasional
Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Grace Natalie dan Juri Ardiantoro Akan Jalankan Tugas Khusus dari Jokowi

Nasional
Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Jadi Saksi Karen Agustiawan, Jusuf Kalla Tiba di Pengadilan Tipikor

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 66 Rekening, 187 Tanah, 16 Mobil, dan 1 SPBU

Nasional
Mengganggu Pemerintahan

Mengganggu Pemerintahan

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Daftar Aliran Uang Kementan kepada 2 Anak SYL, Capai Miliaran Rupiah?

Nasional
Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Jokowi Rapat Bahas Aksesi OECD dengan Menko Airlangga dan Sri Mulyani

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com