Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko Belum Tentu KSAU

Kompas.com - 05/06/2015, 17:29 WIB
Indra Akuntono

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com - Calon Panglima TNI pengganti Jenderal Moeldoko masih menjadi teka-teki, setelah Istana menyatakan bahwa Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal Madya TNI Agus Supriatna belum tentu mendapat giliran menjadi Panglima TNI.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyebutkan, ketentuan pada Undang-Undang Nomor 34/2005 tentang TNI tidak ada aturan yang mewajibkan pengganti Jenderal Moeldoko harus berasal dari TNI Angkatan Udara. Ia menegaskan, Presiden Joko Widodo memiliki kewenangan untuk memilih calon Panglima TNI sesuai politik pertahanan yang diperlukan dengan mempertimbangkan soliditas TNI.

"Belum tentu (KSAU), itu tergantung Presiden. Hak prerogatif Presiden," kata Ryamizard, di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (5/6/2015).

Ryamizard mengatakan, hingga saat ini belum ada pembahasan bersama Presiden terkait calon Panglima TNI. Namun, ia memastikan bahwa calon Panglima TNI merupakan kepala staf aktif sesuai sistem rotasi Panglima TNI yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (4) UU Nomor 34/2004 tentang TNI.

Dalam aturannya, rotasi panglima harus dilakukan bergantian pada perwira tinggi setingkat kepala staf aktif di tiap-tiap angkatan. Ada pun ketiga kepala staf TNI itu adalah KSAU Marsekal Madya TNI Agus Supriatna, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana TNI Ade Supandi dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Gatot Nurmatyo.

"Di antara tiga (kepala staf) itu, syaratnya kepala staf angkatan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno mengungkapkan, pergantian Panglima TNI secara bergiliran hanya sebuah aturan yang tertulis. Menurut Tedjo, Presiden tetap memiliki kewenangan penuh memilih calon Panglima TNI sesuai dengan pertimbangan yang diperlukan.

"Kita tunggu saja siapa yang ditunjuk. Tiga kepala staf itu semuanya sama, layak menjadi Panglima TNI," kata Tedjo.

Segera usulkan calon Panglima TNI

Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin meminta Presiden Joko Widodo segera menyerahkan nama calon Panglima TNI kepada DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. Nama yang diusulkan Presiden Jokowi akan menjadi kandidat pengganti Panglima TNI Jenderal Moeldoko yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Agustus 2015 mendatang.

Mengacu pada pasal 13 ayat 2 UU TNI, panglima diangkat dan diberhentikan presiden setelah mendapat persetujuan DPR, dan dalam pasal 13 ayat 6, calon panglima disampaikan paling lambat 20 hari sejak diterima oleh DPR. Hasanudin mengatakan, masa pensiun Moeldoko memang masih cukup lama. Namun, mengingat DPR akan kembali memasuki reses pada tanggal 10 Juli hingga awal Agustus, maka Presiden harus mempertimbangkan pengganti Moeldoko dari sekarang dan menyerahkan ke DPR selambat-lambatnya pada 19 Juni.

Terkait nama calon Panglima, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden. Hal yang terpenting, kata dia, pemilihan Panglima TNI harus sesuai dengan pasal 13 ayat 4. Panglima TNI dijabat oleh perwira tinggi aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan dan dapat dijabat secara bergantian.

"Mengacu pada pasal diatas, kalau sebelumnya dijabat oleh Laksamana Agus kemudian diserah terimakan kepada Jenderal Moeldoko, maka giliran berikutnya adalah KASAU sekarang ini," kata Hasanudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com