Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Sebut MA Akan Keluarkan Perma untuk Atur Gelombang Praperadilan

Kompas.com - 03/06/2015, 20:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Hakim Agung Gayus Lumbun menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya memperluas kewenangan praperadilan di luar Pasal 77 KUHAP akan dikalahkan oleh peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait sikap resmi MA dalam menjawab gejolak praperadilan yang berlangsung hingga kini.

Menurut Gayus, putusan MK bersifat terbatas karena harus sesuai dengan permohonan uji materi, tidak boleh "ultra petita", dan MK juga tidak boleh membuat norma baru.

"Sedangkan MA berdasarkan Pasal 79 UU Nomor 49 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang setingkat dengan undang-undang demi lancarnya proses peradilan," tuturnya usai menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Mendorong Penguatan Sistem Perekrutan Hakim yang Berkualitas dan Berintegritas" di Aula Universitas Al-Azhar, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Belakangan ini, menurut pengamatannya, hakim cenderung ragu-ragu dalam memutus perkara praperadilan antara harus tetap mengacu pada KUHAP atau boleh menyimpang dari KUHAP, seperti yang dipraktikkan oleh Hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus praperadilan Komjen Polisi Budi Gunawan, Februari lalu.

Ditambah lagi dengan Putusan MK pada 28 April 2015 yang menambah penetapan tersangka, penyitaan, dan penggeledahan ke dalam objek praperadilan, maka beberapa hakim kemudian menggunakan putusan tersebut sebagai acuan dalam memutus perkara praperadilan.

Untuk itu, kata Gayus, MA sebagai pucuk pimpinan peradilan harus segera mengadakan rapat pleno lengkap seluruh hakim agung di MA untuk merumuskan sebuah Perma terkait sikap resmi MA akan gelombang praperadilan.

"Saya mengharapkan Perma agar bisa berlaku untuk orang di luar MA, kalau Surat Edaran MA (SEMA) kan untuk internal hakim-hakim di MA saja," tutur pria berusia 67 tahun itu.

Dia menyebutkan tiga sikap yang dapat diambil sebagai putusan resmi MA diantaranya mengatur bahwa terobosan yang dibuat Hakim Sarpin yang saat ini diikuti oleh beberapa hakim lain memang dibolehkan.

Kedua, bahwa putusan praperadilan yang paling tepat masih harus mengacu pada KUHAP sebagaimana selama ini mengingat proses revisi KUHAP yang sampai sekarang belum final.

Ketiga, hakim diberi kebebasan untuk memilih apakah dia akan memilih "cara Sarpin" atau tetap memutus berdasarkan KUHAP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Jemaah Haji Diimbau Tidak Umrah Sunah Berlebihan, Masih Ada Puncak Haji

Nasional
Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Polisi Arab Saudi Tangkap 37 WNI Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji di Madinah

Nasional
Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Temani Jokowi Peringati Hari Pancasila, AHY: Jangan Hanya Peringati, tapi Dijiwai

Nasional
Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Tak Persoalkan Anies dan Sudirman Said Ingin Maju Pilkada Jakarta, Refly Harun: Kompetisinya Sehat

Nasional
Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Peringati Hari Lahir Pancasila, AHY: Pancasila Harus Diterapkan dalam Kehidupan Bernegara

Nasional
Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Prabowo Sebut Diperintah Jokowi untuk Bantu Evakuasi Warga Gaza

Nasional
Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Simpul Relawan Dorong Anies Baswedan Maju Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Pemerintah Klaim Dewan Media Sosial Bisa Jadi Forum Literasi Digital

Nasional
Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Prabowo Kembali Serukan Gencatan Senjata untuk Selesaikan Konflik di Gaza

Nasional
Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Kloter Terakhir Jemaah Haji Indonesia di Madinah Berangkat ke Mekkah

Nasional
PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

PKB Beri Rekomendasi Willem Wandik Maju Pilkada Papua Tengah

Nasional
Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Mengenal Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Diisi Petinggi Gerindra

Nasional
Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Sebut Serangan ke Rafah Tragis, Prabowo Serukan Investigasi

Nasional
Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Refly Harun Sebut Putusan MA Sontoloyo, Tak Sesuai UU

Nasional
Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Mendag Apresiasi Gerak Cepat Pertamina Patra Niaga Awasi Pengisian LPG 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com