Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuatkan Bukti, Novel Akan Serahkan Sejumlah Piagam Penghargaan

Kompas.com - 03/06/2015, 08:02 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan penyidik KPK Novel Baswedan, Rabu (3/6/2015). Pada persidangan hari ini, Novel akan menyerahkan sejumlah piagam penghargaan yang menguatkan prestasi dirinya ketika masih aktif sebagai Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu.

"Ada beberapa piagam penghargaan yang akan kami serahkan sebagai bukti tambahan," kata anggota kuasa hukum Novel, Julius Ibrani, saat dihubungi, Rabu pagi.

Ia mengatakan, penyerahan bukti ini dilakukan setelah sebelumnya tim kuasa hukum Polri menyudutkan pribadi Novel. Dalam jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan, Polri menyebut Novel telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kasatreskrim dengan menembak pelaku pencuri sarang burung walet.

"Kemarin kan Novel digambarkan sebagai orang yang brutal. Nah sekarang kita akan buktikan dengan sejumlah prestasi yang sudah pernah ia raih," ujarnya.

Sejumlah piagam penghargaan yang akan diserahkan di antaranya Tanda Kehormatan Satya Lencana Kesetiaan 8 Tahun dari Kapolri, Tanda Kehormatan Dharma Nusa dari Presiden RI, piagam penghargaan penyidik tindak pidana korupsi dan tindak pidana perikanan dari Kapolda Bengkulu, serta piagam penghargaan Cinta Meunasah 1-2000 dari Kapolda Aceh.

"Ada juga piagam penghargaan kejahatan kehutanan dari Dirjen Perlindungan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan. Piagam penghargaan itu dikumpulkan oleh pihak keluarga dan akan diserahkan hari ini," lanjut dia.

Sementara itu, Novel berencana akan menghadirkan lebih dari sepuluh saksi baik itu saksi fakta mau pun saksi ahli pada persidangan. Namun, Julius hingga kini masih merahasiakan identitas saksi-saksi tersebut.

"Besok (Kamis), saksi fakta sama saksi ahli. Saksi faktanya lebih dari lima, saksi ahlinya emam," ujar Julius. 

Intervensi

Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Novel menduga ada intervensi Kabareskrim Komjen Budi Waseso terhadap penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menangani kasus Novel. Hal itu menyusul terbitnya Surat Perintah Kabareskrim Nomor Sprin/1432/UM/IV/2015/Bareskrim yang menjadi dasar pembuatan surat perintah penangkapan dan penahanan Novel. Namun, dugaan tersebut dibantah Polri.

"Surat perintah Kabareskrim ini untuk menugaskan para penyidik dan penyidik pembantu yang ada di Bareskrim maupun di luar Bareskrim yaitu dari Polda Metro Jaya," kata Kepala Biro Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Pol Ricky HP Sitohang, Senin (1/6/2015).

Begitu pula terkait dugaan pelanggaran pelanggaran yang diduga dilakukan penyidik saat menangkap Novel di kediamannya pada 1 Mei 2015 lalu. Saat itu, diakui Polri, penyidik mengikuti Novel hingga ke depan kamarnya. Meski pun, Novel hanya memberi ijin agar penyidik menunggu hingga ruang tamu rumahnya.

"Hal tersebut dimaksudkan untuk alasan pengamanan dan memastikan agar Pemohon (Novel) tidak melarikan diri atau pun melakukan hal-hal yang tidak diinginkan," lanjutnya.

Sementara itu, Polri menegaskan, tidak pernah menetapkan Novel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pidana pelayaran, sebagaimana dituangkan di dalam berkas gugatan praperadilan. Di dalam Bagian B Butir 3 surat permohonan itu, Novel menyatakan, bahwa penangkapan dan penahanannya tidak didasarkan dengan alasan yang sah.

Kasus yang disangkakan kepada Novel dimulai dari laporan polisi atas nama korban Mulya Johani alias Aan dengan sangkaan Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Namun, ketika penangkapan terhadap Novel dilaksanakan, Surat Perintah Penyidikan justru memuat Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 442 KUHP juncto Pasal 52 KUHP.

Menurut Ricky, sejak awal Polri tidak pernah menggunakan Pasal 442 yang merupakan pasal terkait pelayaran, melainkan menggunakan Pasal 422 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com