JAKARTA, KOMPAS.com — Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar menganggap, sikap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso yang tidak mau melaporkan harta kekayaannya menunjukkan bahwa Budi enggan tunduk terhadap hukum.
Padahal, sebagai penyelenggara negara, Budi diwajibkan menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kalau memang tidak akan mau ikut prosedur kayak gini, ya jangan pejabat, toh," ujar Haris melalui pesan singkat, Jumat (29/5/2015).
Haris mengatakan, sikap Budi itu dikhawatirkan akan menular kepada pejabat Polri lainnya dan memperburuk agenda pemberantasan korupsi. Terlebih lagi, meskipun wajib, tidak ada regulasi yang mengatur sanksi bagi penyelenggara yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
"Dia sedang membangun preseden yang berpotensi diikuti oleh polisi dan pejabat lain untuk tidak melapor. Bahaya," kata Haris. (Baca: Demi Kepercayaan Publik, Budi Waseso Diminta Laporkan Harta Kekayaannya)
Budi sebelumnya memastikan dirinya tidak akan melaporkan harta kekayaannya. Ia malah meminta KPK menelusuri sendiri hartanya. (Baca: Budi Waseso Tak Mau Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK)
"Saya tidak mau saya yang melaporkan. Suruh KPK sendirilah yang mengisi itu," ujar Budi.
Mantan Kapolda Gorontalo itu membantah bahwa sikapnya itu bentuk ketidaktaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Dia beralasan tidak melaporkan LHKPN bukanlah tindak pidana.
Budi merasa akan lebih obyektif jika KPK yang menelusuri harta kekayaannya dibanding dirinya yang membuat laporan. Ia tidak mau LHKPN yang dilaporkannya malah memunculkan persoalan pada kemudian hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.