"Panglima baru harus berani membuka diri pada pihak eksternal, seperti KPK, PPATK, untuk menyelidiki persoalan dugaan korupsi di internal," kata Al Araf, di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (28/5/2015).
Untuk mewujudkan itu, kata dia, harus dituntaskan agenda reformasi peradilan militer melalui perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII/2000 dan UU TNI.
Al Araf menilai, masih ada peluang melakukan perubahan UU Peradilan Militer.
"Bisa dilakukan jika panglima tidak resisten pada revisi undang-undang itu. Apakah mau? Tidak menjadi prolegnas bukan berarti tidak bisa dibahas oleh DPR," ujarnya.
Jenderal Moeldoko menjabat Panglima TNI sejak 2013. Presiden Jokowi harus sudah memasukkan nama calon panglima TNI yang baru pada Juni 2015. Sesuai Pasal 13 ayat (4) UU TNI Nomor 34/2004, jabatan panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang menjabat kepala staf angkatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.