Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pesan untuk Jokowi Sebelum Pilih Calon Panglima TNI

Kompas.com - 28/05/2015, 15:59 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo diminta tidak gegabah dalam memilih calon Panglima TNI yang akan diajukan kepada DPR untuk menggantikan Jenderal TNI Moeldoko. Imparsial memberikan beberapa catatan sebagai pesan untuk Presiden dan calon Panglima pilihannya.

Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti menuturkan, calon Panglima TNI harus menuntaskan agenda reformasi peradilan militer melalui revisi Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Reformasi peradilan militer merupakan mandat TAP MPR Nomor VII/2000 dan UU TNI.

Meski tidak masuk prolegnas parlemen, revisi UU Peradilan Militer masih bisa dibahas bersama DPR. Dengan catatan, pemerintah mendukungnya. Revisi UU ini diharap dapat membuat TNI lebih terbuka, terutama pada audit dari eksternal.

"Peradilan militer dalam praktiknya masih menjadi sarana impunitas bagi oknum anggota TNI yang melakukan tindak pidana," kata Poengky, di Kantor Imparsial, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Kedua, kata Poengky, calon Panglima TNI harus menyukseskan restrukturisasi Komando Teritorial (Koter). Eksistensi Koter diperlukan untuk mengoptimalkan kinerja TNI.

Sementara itu, Direktur Program Imparsial, Al Araf menambahkan, Presiden harus memperhatikan sistem rotasi Panglima TNI sesuai Pasal 13 ayat (4) UU TNI Nomor 34/2004. Dalam aturannya, rotasi Panglima harus dilakukan bergantian pada perwira tinggi setingkat kepala staf aktif di tiap-tiap angkatan.

"Filosofinya agar organisasi sehat dan tidak menimbulkan friksi yang bisa muncul jika pergantian Panglima didominasi satu angkatan tertentu," ucap Al Araf.

Al Araf juga meminta Presiden mengevaluasi pelibatan TNI dalam tugas di ranah sipil. Evaluasi yang sama juga harus dilakukan pada semakin maraknya MoU yang dilakukan TNI dengan kementerian atau instansi lainnya.

Alasannya, pelibatan TNI dalam tugas operasi militer selain perang harus dilandasi keputusan politik negara, mempertimbangkan eskalasi ancaman, proporsional, institusi yang berwenang tidak mampu menangani, dan bersifat terbatas. Hal itu diatur oleh Pasal 7 ayat 2 dan 3 UU TNI Nomor 34/2004.

Di luar itu, Imparsial berharap Panglima TNI berkomitmen pada HAM dan pemberantasan korupsi, serta memiliki kesamaan menjaga jalannya demokrasi.

"Pergantian Panglima TNI memang sesuatu yang rutin, tapi bermakna penting bagi semua karena memengaruhi dinamika ke depan," timpal Poengky.

Moeldoko menjabat Panglima TNI sejak 2013. Presiden Jokowi harus sudah memasukkan nama calon Panglima TNI yang baru pada Juni 2015. Sesuai Pasal 13 ayat (4) UU TNI Nomor 34/2004, jabatan Panglima TNI dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang menjabat Kepala Staf Angkatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com