JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mendukung diperketatnya syarat bagi calon independen yang akan maju dalam pemilu kepala daerah. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah.
Tjahjo menuturkan, PKPU tersebut telah dibahas oleh KPU dan dikomunikasikan pada Komisi II DPR RI. Ia mendukung adanya pengetatan syarat untuk calon independen karena dianggap dapat menghadirkan calon kepala daerah yang teruji dukungan serta kapasitasnya.
"Persyaratan independen diperketat bukan untuk menghalangi, tetapi secara kualitatif menjaring orang yang memang benar-benar tokoh," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan itu melanjutkan, pengetatan syarat calon independen juga akan berdampak baik untuk menekan potensi terjadinya kecurangan dalam bentuk pemalsuan dokumen dukungan. Ia berharap PKPU ini akan menghadirkan calon independen yang mampu menyaingi calon kepala daerah yang diusung partai politik.
Saat ditanya mengenai syarat dukungan yang harus berupa fotokopi e-KTP, Tjahjo menampiknya. Ia menyebut bukti dukungan dapat juga diberikan dalam bentuk fotokopi KTP sementara selama warga yang mendukung calon independen tersebut belum memiliki e-KTP.
"Saya kira akan lebih bagus untuk memotong (kasus) KTP bodong dan sebagainya. Jangan hanya dia bisa kumpulkan KTP kemudian dia jadi calon," ucapnya.
Syarat calon independen untuk maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dengan jumlah penduduk kurang dari dua juta minimal harus memiliki 10 persen dukungan dalam bentuk fotokopi KTP dan formulir yang ditandatangani pendukungnya.
Untuk jumlah penduduk 2-6 juta, syarat dukungannya minimal harus 8,5 persen dan untuk daerah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, maka calon independen harus mendapatkan dukungan minimal 7,5 persen.
Untuk calon bupati atau wakil bupati, tiap calon independen harus mendapat dukungan 10 persen di daerah yang jumlah penduduknya mencapai 250.000 jiwa, 8,5 persen dukungan untuk daerah dengan jumlah penduduk 250.000-500.000, 7,5 persen untuk daerah dengan jumlah penduduk 500.000-1 juta, dan harus mendapat dukungan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.