JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015. Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan, untuk memberantas korupsi, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus membangun sistem pengawasan yang baik, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.
"Membangun sistem yang baik dan efektif menurut saya banyak mengurangi korupsi," ujar Jokowi di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Jokowi mengatakan, pengadaan barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mencapai Rp 1.000 triliun. Sementara pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp 1.600 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 2.650 triliun.
Untuk melakukan pengawasan, Jokowi meminta agar sistem elektronik seperti e-budgeting, e-purchasing, hingga pajak online dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
"Menurut saya ini akan memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan," kata Jokowi.
Di dalam Inpres ini, dirumuskan 96 butir aksi PPK yang harus dilaksanakan selama tahun 2015. Jokowi mengatakan, penyusunan Inpres ini melibatkan kementerian, kelembagaan, hingga pegiat antikorupsi.
Dalam pengawasannya, Jokowi menunjuk tiga kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Percepatan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan, proses pengawasan pelaksanaan aksi PPK akan dilakukan secara tiga bulanan.
"Untuk memastikan optimalnya pemantauan akan dilakukan triwulan dalam sistem monitoring online untuk verifikasi sesuai data yang disampaikan," ujar Andrinof.
Selain itu, kata Andrinof, masyarakat diminta turut serta dalam aspek monitoring dalam pelaksanaan Inpres tersebut. Dengan demikian, akan terlihat apakah kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah telah maksimal menerapkan aksi-aksi tersebut.
"Dengan adanya Inpres, pemerintah melalui berbagai lembaga dan instansi bertekad secara sungguh-sungguh melakukan langkah signifikan untuk mencapai upaya pemberantasan korupsi," kata Andrinof.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.