Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Inpres Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Kompas.com - 26/05/2015, 12:10 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tahun 2015. Dalam sambutannya, Jokowi menyatakan, untuk memberantas korupsi, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus membangun sistem pengawasan yang baik, terutama dalam pengadaan barang dan jasa.

"Membangun sistem yang baik dan efektif menurut saya banyak mengurangi korupsi," ujar Jokowi di Kantor Bappenas, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

Jokowi mengatakan, pengadaan barang dan jasa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mencapai Rp 1.000 triliun. Sementara pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara sebesar Rp 1.600 triliun sehingga totalnya menjadi Rp 2.650 triliun.

Untuk melakukan pengawasan, Jokowi meminta agar sistem elektronik seperti e-budgeting, e-purchasing, hingga pajak online dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.

"Menurut saya ini akan memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas kinerja pemerintahan," kata Jokowi.

Di dalam Inpres ini, dirumuskan 96 butir aksi PPK yang harus dilaksanakan selama tahun 2015. Jokowi mengatakan, penyusunan Inpres ini melibatkan kementerian, kelembagaan, hingga pegiat antikorupsi.

Dalam pengawasannya, Jokowi menunjuk tiga kementerian dan lembaga, yaitu Kementerian Percepatan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Sementara itu, Menteri PPN/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan, proses pengawasan pelaksanaan aksi PPK akan dilakukan secara tiga bulanan.

"Untuk memastikan optimalnya pemantauan akan dilakukan triwulan dalam sistem monitoring online untuk verifikasi sesuai data yang disampaikan," ujar Andrinof.

Selain itu, kata Andrinof, masyarakat diminta turut serta dalam aspek monitoring dalam pelaksanaan Inpres tersebut. Dengan demikian, akan terlihat apakah kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah telah maksimal menerapkan aksi-aksi tersebut.

"Dengan adanya Inpres, pemerintah melalui berbagai lembaga dan instansi bertekad secara sungguh-sungguh melakukan langkah signifikan untuk mencapai upaya pemberantasan korupsi," kata Andrinof.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com