"Memutuskan menyatakan terlapor terbukti melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pada terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun. Perintah MA untuk memberhentikan sampai ada putusan Presiden," ujar Ketua Majelis Kehormatan Hakim Abbas Said, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (19/5/2015).
Dalam pertimbangannya, setelah mendengar keterangan saksi dan memeriksa data-data, Majelis Hakim menyatakan terlapor telah melakukan perbuatan tercela dengan membawa perempuan yang tidak memiliki hubungan pernikahan ke dalam rumah dinas. Hal itu juga dikuatkan dengan laporan masyarakat dan media massa.
Selain itu, berdasarkan hasil tes urin yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN), terlapor dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, yang tergolong narkotika golongan satu.
Dalam sidang tersebut, Herman mengakui menggunakan narkoba sejak 2008, saat ia menjadi calon hakim. Putusan tersebut lebih ringan dari rekomendasi Komisi Yudisial untuk penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tetap dengan tidak hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 d ayat 2 huruf c angka 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Anggota Majelis Kehormatan Hakim, Imam Anshori Saleh, mengatakan, ada kemungkinan kasus Herman dalam pemakaian narkoba dilanjutkan pada proses hukum pidana oleh kepolisian. Meski demikian, hal itu bergantung pada keseriusan polisi untuk menindaklanjutinya.
"Seharusnya polisi langsung bertindak kalau memiliki itikad baik. Yang jelas, kita sepakat kasus ini bisa ditindaklanjuti," kata Imam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.