Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Poernomo Permasalahkan Legalitas Dua Penyidik KPK

Kompas.com - 18/05/2015, 20:45 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, yang menjadi tersangka terkait penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) BCA, mempermasalahkan legalitas dua penyidik KPK yang melakukan penggeledahan dan penyitaan.

Dalam permohonan praperadilan yang dibacakan, Hadi mengatakan bahwa dua penyidik KPK atas nama Ambarita A Damanik dan Yudi Kristiana, tidak lagi berwenang untuk melakukan penyidikan, apalagi penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

"Bahwa termohon telah melakukan penyidikan tidak sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang," ujar Hadi, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Hadi mengatakan, salah satu penyidik, yaitu Ambarita, diketahui bukan lagi sebagai anggota Polri. Padahal, sesuai ketentuan dalam Pasal 6 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik KPK haruslah pejabat Polri atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

Selanjutnya, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, penyidik KPK berhenti sementara dari instansi Kepolisian. Namun, sejak 25 November 2014, Ambarita telah diberhentikan sepenuhnya dari Polri.

Sedangkan Yudi, menurut Hadi, tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan. Sebab, Yudi sebelumnya adalah seorang jaksa, yang tidak diangkat sebagai penyidik sesuai Pasal 6 ayat 1 KUHAP dan Pasal 39 ayat 3 UU No 32 Tahun 2002 tentang KPK.

"Kewenangan sebagai penyidik tidak diberikan, tetapi hanya diberi kewenangan melakukan kegiatan sebagai penuntut umum," kata Hadi.

Yudi yang datang mewakili KPK dalam sidang praperadilan, kemudian menjawab pernyataan Hadi. Menurut dia, argumen yang disampaikan Hadi semestinya dikesampingkan oleh hakim, sebab dua penyidik yang dimaksud sudah mempunyai dasar hukum yang kuat baik dari sisi perundangan maupun dari sisi legalitas hukum.

"Saya sendiri, pada saat masuk KPK sudah ada Surat Keputusan pengangkatan, baik sebagai penyelidik, penyidik maupun penuntut umum," kata Yudi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com