"Yang jelas ini bukan kasus penyanderaan dan bukan kasus perdagangan manusia," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Menurut Iqbal, selain bertemu pemilik perusahaan, pihak KBRI juga telah mendapat akses untuk bertemu dengan 16 WNI. Rencananya, pada Senin (18/5/2015), proses hukum akan dimulai dan pihak KBRI mencari pengacara untuk mendampingi para WNI.
Iqbal mengatakan, sejauh ini keputusan perusahaan untuk menahan para WNI tersebut karena mereka menilai masih membutuhkan keterangan para WNI apabila kasus penggelapan uang dilanjutkan ke ranah hukum.
Pada awalnya, semua WNI yang bekerja di perusahaan tersebut berjumlah 17 orang. Salah satu WNI, Jefry Sun, yang melarikan diri dengan membawa paspor pribadi, diduga telah menggelapkan uang milik perusahaan sejumlah Rp 2,1 miliar.
"Proses hukum akan segera dimulai. Jadi 16 WNI akan menjadi saksi," kata Iqbal.
Selain diberikan akses untuk bertemu, permintaan pihak KBRI untuk memindahkan para WNI ke tempat yang lebih layak juga dipenuhi. Sejak dua hari yang lalu, para WNI telah ditempatkan di Grand Dragon Hotel, Kamboja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.