JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno menilai bahwa revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) merupakan salah satu cara mencegah terjadinya kriminalisasi yang dilakukan penegak hukum. Hal itu dapat terwujud jika pemerintah memiliki kepedulian dalam menjunjung hukum dan keadilan.
"KUHAP sudah bagus, tapi sistem peradilan acara pidana tetap harus diperbaiki," ujar Oegroseno, dalam diskusi hukum di Sekretariat YLBHI, Jakarta, Jumat (15/5/2015).
Menurut Oegroseno, kebutuhan perbaikan dalam sistem penegakan hukum meliputi tahap awal penyelidikan hingga saat seorang tersangka menjalani persidangan. Beberapa hal yang sering dipermasalahkan misalnya terkait penggeledahan dan penangkapan, yang diatur harus disertai persetujuan hakim.
Ia membantah jika perbaikan hukum acara pidana tersebut bakal mempersulit penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, hal itu akan memberikan rasa keadilan, dan menjadi tanggung jawab penegak hukum sesuai dengan profesinya.
"Penegak hukum jangan menghindari kesulitan. Jangan maunya cari kemudahan saja," kata anggota Tim Sembilan, yang dibentuk Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan persoalan antara KPK dengan Polri tersebut.
Lebih lanjut, menurut Oegroseno, dibutuhkan kemauan dari pemerintah untuk segera melakukan revisi KUHAP. Ia berkeyakinan bahwa program revolusi mental yang digagas Presiden Joko Widodo akan mengedepankan perbaikan dalam bidang hukum, yang salah satunya terkait hukum acara pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.