JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan, Presiden Joko Widodo ingin memberikan perlakuan yang sama terhadap Papua dengan wilayah lain di Tanah Air. Hal itu menyusul dibebaskannya wartawan asing untuk meliput wilayah tersebut secara bebas.
"Pak Jokowi tak ingin membedakan wilayah Papua dengan wilayah lain di Indonesia," kata TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Rabu (13/5/2015).
Menurut dia, tindakan yang dilakukan Jokowi tidak melanggar peraturan. Hanya saja, ia mengingatkan, ada sederet aturan yang harus tetap dipatuhi jurnalis asing yang ingin meliput di wilayah tersebut. Aturan itu juga mengikat untuk wilayah lain.
Ia menjelaskan, sesuai dengan Pasal 39 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia baik disiarkan secara langsung maupun dalam bentuk rekaman, wajib mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Nah, UU 32 Tahun 2002 itu diturunkan ke dalam dua permen (peraturan menteri)," kata dia.
Untuk kegiatan peliputan, Menkominfo, kata dia, menyatakan, bahwa media asing dapat menempatkan koresponden di Indonesia. Di samping itu, media asing juga dapat membangun kantor penyiaran asing di Tanah Air.
"Untuk perizinan, berlaku Permen Kemenlu. Kunjungan jurnalis asing ke daerah selain untuk melaksanakan keimigrasian juga harus mendapat surat jalan dari Mabes Polri atas dasar rekomendasi dari Kemenlu," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.