Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

17 Tahun Tragedi Trisakti, Jokowi Diminta Bentuk Pengadilan "Ad Hoc" HAM

Kompas.com - 12/05/2015, 16:40 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tragedi Trisakti yang terjadi pada 12 Mei 1998 menjadi momentum pengingat bagi Presiden Joko Widodo untuk memenuhi janjinya menyelesaikan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia. Presiden Jokowi diminta segera membentuk pengadilan ad hoc untuk menangani kasus HAM guna mencari dalang dari tragedi yang merenggut nyawa empat mahasiswa Universitas Trisakti tersebut.

Kepala Bidang Advokasi Ikatan Orang Hilang Indonesia (Ikohi) Daud Beureuh mengatakan, saat ini Jaksa Agung HM Prasetyo telah berinisiatif membentuk tim gabungan untuk membahas tujuh kasus pelanggaran berat HAM. Tim gabungan itu terdiri dari Jaksa Agung; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan; Kepala Polri; Panglima TNI; Badan Intelijen Negara; dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Namun, dia berharap agar tim gabungna itu bisa menghasilkan kerja nyata.

"Tim gabungan sudah dibentuk sekarang dan tinggal menemukan formulasi untuk melakukan proses hukum sampai pada tahap pengadilan HAM. Presiden dalam janji kampanye yang tertuang dalam Nawacita secara khusus menjanjikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat," kata Daud saat dihubungi, Selasa (12/5/2015).

Daud menjelaskan, selama ini pembentukan pengadilan ad hoc HAM selalu menguap begitu saja meski pemerintahan terus berganti. Padahal, Komnas HAM sudah melakukan penyelidikan terhadap kasus-kasus HAM itu dan hasilnya ada dugaan telah terjadi pelanggaran berat HAM. Berkas penyelidikan tujuh kasus HAM itu kemudian diserahkan kepada kejaksaan agung pada 2002.

"Jaksa Agung sebenarnya punya otoritas untuk melakukan penyidikan, tapi penyidikan tidak pernah dilakukan sehingga kasus pelanggaran HAM berat, Trisakti, Semanggi I dan II jadi terhambat di Kejaksaan Agung. Harus ada rumusan masalahnya," ucap dia.

Daud berharap tim gabungan yang dibentuk Jaksa Agung HM Prasetyo dapat melangkah lebih maju dengan mengatasi macetnya berkas perkara kasus HAM itu di Kejagung. Apabila kejaksaan sudah melakukan penyidikan, maka hasil penyidikan itu akan dibawa ke DPR untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi.

"Nanti presiden menerima rekomendasi dari DPR tentang hasil penyidikan kejaksaan agung untuk kemudian mengeluarkan peraturan presiden untuk membentuk pengadilan HAM Ad Hoc," kata Daud.

Meski telah 17 tahun berlalu, pengusutan kasus Trisakti dan kasus pelanggaran berat HAM berat masih menyisakan tanda tanya. Pada kasus Trisakti, empat orang mahasiswa ditembak peluru tajam hingga tewas saat melakukan aksi unjuk rasa menggugat rezim Orde Baru. Mereka adalah Elang Mulia Lermana, Hafidhin Royan, Hendriawan Sie, dan Heri Hartanto. Tewasnya keempat mahasiswa itu kemudian menyulut kekacauan di Jakarta hingga terjadi pembakaran hingga kekerasan seksual.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Tiu Suntuk di Sumbawa Barat, Total Anggaran Rp 1,4 Triliun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com