Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sutan: Saksi Rileks Saja, Jangan Takut karena Saya Pejabat...

Kompas.com - 11/05/2015, 16:05 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana meminta para saksi dalam persidangan untuk berbicara jujur selama persidangan. Menurut dia, para saksi tidak perlu merasa tertekan menyampaikan keterangan dalam sidang hanya karena takut pada sosok Sutan.

"Rileks saja, katakan saja yang sebenarnya. Jangan takut karena saya pejabat, lalu takut diiniin perusahaannya," ujar Sutan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2015).

Hal itu disampaikan Sutan dalam menanggapi kesaksian Direktur PT Dara Trasindo Ultra Yan Ahmad Sueb, teman dekatnya.

Dalam kesaksiannya, Yan menyatakan bahwa Toyota Alphard yang diberikannya kepada Sutan merupakan hasil jual beli, bukan gratifikasi seperti yang tertera dalam dakwaan.

Padahal, di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Yan tidak mengatakan bahwa Sutan telah membayarkan mobil tersebut sebesar 90.000 dollar AS. (Baca: Saksi Mengaku Diminta Sutan Ubah Pernyataan soal Pembelian Alphard)

"Kalau memang benar, apa adanya saja. Poinnya adalah tukar-menukar. Saya kaget, kok jadi kena Alphard. Mestinya tidak ada, jadi ada," kata Sutan.

Terlebih lagi, mobil tersebut kini disita oleh KPK. Menurut dia, Yan semestinya sejak awal menjelaskan kepada penyidik mengenai uang 90.000 dollar AS yang diberikan Sutan atas pembelian Toyota Alphard. (Baca: Hakim Anggap Janggal Penjelasan Saksi soal Pemberian Alphard kepada Sutan)

"Ketakutan apa? Enggak ngerti saya. Pak Yan, clear saja. Tidak ada yang ditutupi," kata Sutan.

Saat ditemui di sela sidang, Sutan mengatakan, banyak temannya yang ketakutan jika dikaitkan dengan kasusnya. Padahal, kata dia, tidak perlu ada yang ditutup-tutupi karena memang dia tidak melakukan hal yang salah dalam kasus ini.

"Jadi, rata-rata mereka takut dikembang-kembangkan, nanti perusahaannya 'diginikan'. Yang penting adalah tukar-menukar (mobil) sudah selesai, itu saja," ujar Sutan. (Baca: Sutan Bhatoegana Sindir Jero Wacik yang Minta Tolong SBY Saat Ditahan)

Dalam surat dakwaan, Yan disebut memberikan satu mobil Toyota Alphard 2,4 AT Tipe G warna hitam pada tahun 2011. Isi dakwaan tersebut ditulis berdasarkan keterangan yang diberikan saat penyidikan di KPK.

Namun, saat bersaksi dalam persidangan, Yan mengaku bahwa Alphard tersebut dibeli oleh Sutan melalui dia. Sutan pun telah mengganti uang yang telah dibayarkan Yan sebesar 90.000 dollar AS.

Sebagai informasi, Sutan merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan dan penetapan APBN-P 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Komisi VII DPR RI.

Atas perbuatannya, Sutan dianggap melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com