Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Rodrigo Ajukan Permohonan Pengampunan Seminggu Sebelum Dieksekusi

Kompas.com - 06/05/2015, 15:32 WIB

CILACAP, KOMPAS.com- Tim kuasa hukum keluarga terpidana mati kasus narkoba asal Brasil Rodrigo Gularte mencabut permohonan pengampunan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Cilacap, Jawa Tengah, satu pekan sebelum pelaksanaan eksekusi.

Pencabutan permohonan pengampuan tersebut dilakukan pemohon Angelita Aparecida Muxfeldt (sepupu Rodrigo Gularte) yang diwakilkan kepada tim kuasa hukum saat sidang perdana yang digelar di Ruang Sidang Wijayakusuma, PN Cilacap, Rabu (6/5/2015).

Dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal, Gede Putra Astawa, salah seorang anggota tim kuasa hukum keluarga Rodrigo Gularte, Christina Windiarti langsung menyatakan mencabut permohonan pengampunan sebelum permohonan tersebut dibacakan.

Oleh karena adanya pencabutan permohonan, Hakim Gede Putra Astawa menyatakan sidang permohonan pengampunan ditutup.

Saat ditemui wartawan usai sidang, salah seorang anggota tim kuasa hukum keluarga Rodrigo Gularte, Christina Windiarti mengatakan bahwa permohonan pengampuan tersebut dicabut karena klien mereka telah dieksekusi mati pada tanggal 29 April 2015.

"Kami menyampaikan kepada hakim tunggal, Bapak Gede Putra Astawa, bahwa sehubungan dengan sudah tereksekusinya klien kami, Rodrigo Gularte, maka kami mengajukan pencabutan permohonan kami dan dikabulkan karena memang tidak ada lagi yang bisa dimintakan pengampuan," katanya sambil menunjukkan berkas permohonan pengampunan yang diajukan pada tanggal 22 April 2015 dan diregistrasi dengan nomor 83/Pdt.P/2015/PN Clp.

Lebih lanjut, Chistina mengatakan bahwa tim kuasa hukum sebenarnya telah mengajukan salinan pendaftaran sidang pengampunan tersebut ke Kejaksaan Agung beberapa hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

Menurut dia, salinan pendaftaran sidang pengampunan tersebut sudah diterima Kejaksaan Agung dan ada bukti tanda terimanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta Kejaksaan Agung menghormati proses hukum yang sedang diajukan tim kuasa hukum keluarga Rodrigo Gularte.

"Rupanya Kejaksaan Agung tidak menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh keluarga melalui tim 'lawyer'. Begitu pula kami mengajukan permohonan ke PTUN satu hari sebelum pelaksanaan eksekusi, itupun tidak dihargai," katanya.

Menurut dia, pihaknya merasa ada diskriminasi karena untuk terpidana mati asal Prancis Serge Arezki Atlaoui yang masih berproses di PTUN dihargai oleh Kejaksaan Agung sehingga eksekusinya ditunda, sedangkan untuk Rodrigo Gularte yang sejak satu minggu sebelum pelaksanaan eksekusi sudah mengajukan permohonan pengampuan tetap dieksekusi.

Dia mengatakan bahwa keluarga Rodrigo Gularte akan tetap meneruskan kasus tersebut karena melihat adanya diskriminasi.

"Keluarga juga menitipkan pesan, kami akan terus berjuang supaya peristiwa tidak terulang pada orang-orang lain yang memang sakit jiwa tetapi tetap dieksekusi. Kami akan menunggu panggilan sidang PTUN itu, kami juga harus menunggu Angelita selaku keluarga Rodrigo Gularte," katanya.

Sebelumnya, salah seorang anggota tim kuasa hukum Rodrigo Gularte, Ricky Gunawan mengatakan bahwa pihaknya pada hari Rabu (22/4) mengajukan permohonan pengampuan ke Pengadilan Negeri Cilacap dengan meminta sepupu Rodrigo, Angelita Muxfeldt Gularte sebagai pengampu.

Menurut dia, permohonan pengampuan tersebut diajukan karena kondisi kejiwaan Rodrigo tidak cakap hukum.

"Angelita dipilih sebagai pengampu karena orang tua Rodrigo juga mengalami gangguan kejiwaan 'bipolar disorder', kakak laki-laki dan kakak perempuannya juga mengalami 'bipolar disorder'. Beberapa studi menyebutkan bahwa gangguan 'bipolar disorder' itu memang genetik," katanya di Cilacap, Senin (27/4).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com