JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyampaikan bahwa pihaknya masih memerlukan dana tambahan dalam mendirikan lembaga pemasyarakatan khusus bandar narkotika. Diharapkan, pengadaan lapas khusus bandar narkoba ini selesai tahun depan.
"Kita lagi cari sekarang mana layak, dan tentu perlu ada biaya tambahan untuk CCTV, untuk pengamanan, x-ray, narkoba. Sementara belum ada x-ray, kita nanti pakai anjing pelacak lah," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (6/5/2015).
Nantinya, para bandar narkoba akan ditempatkan dalam tiga hingga empat lapas khusus. Lapas khusus itu nantinya akan dijaga secara berlapis. Kemenkumham akan melibatkan Badan Narkotika Nasional serta Kepolisian dalam mengawasi lapas tersebut nantinya.
Yasonna menekankan, para bandar yang banyak memiliki jaringan akan dikelompokkan semua di Lapas tertentu. Kemenkumham juga akan memutus akses komunikasi antara terpidana narkotika dengan dunia luar. Terkait pemutusan komunikasi ini, Menkumham telah berkoordinasi dengan Menteri Komunikasi dan Informatika.
"Makanya nanti semua jaringan itu, HP (handphone), kita jammed (acak sinyalnya), barusan saya bicara dengan Menkominfo itu di-jammed dan tetap dipantau secara intensif. Kita pakai CCTV, pintu masuknya juga pakai finger print, jadi akses masuk siapa pun kita kontrol," ucap Yasonna.
Pemiskinan bandar narkoba
Selain membangun lapas khusus narkotika, Kementerian Hukum dan HAM akan mendorong pemiskinan bandar narkoba. Menkumham meminta Kepolisian mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkotika selama ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Pokoknya tindak pidana pencucian itu bisa kepada kejahatan-kejahatan hasil pendapatan yang diperoleh dengan cara kejahatan yang digunakan," kata Yasonna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.