JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi Nasdem keberatan dengan usulan revisi Undang-Undang nomor 22 tahun 2011 tentang Partai Politik dan UU no 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilakukan DPR. Sekretaris Fraksi Nasdem Syarif Abdullah Al Kadrie mengatakan, saat ini masih banyak pekerjaan legislasi yang menumpuk.
Menurut dia, menyelesaikan 37 RUU yang masuk Prolegnas lebih utama daripada merevisi UU Parpol dan Pilkada yang terkesan politis. Apalagi, 37 RUU yang belum dibahas di prolegnas itu merupakan RUU yang berkaitan langsung kepada kepentingan masyarakat.
"Jadi, Fraksi Nasdem menolak revisi untuk kepentingan sesaat, kami tidak mau revisi untuk kepentingan pragmatis politik," kata Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/5/2015).
Bila tetap direvisi, Syarif khawatir hal ini bakal menimbulkan opini negatif terhadap DPR periode 2014-2019 yang terkesan hanya fokus pada kekuasaan saja. Sementara kepentingan masyarakat diabaikan.
"Ini akan semakin memperburuk persepsi masyarakat terhadap DPR," katanya.
Jika UU Pilkada dan UU Parpol hendak direvisi, lanjut dia, seharusnya dilakukan secara menyeluruh dan dalam jangka waktu yang panjang. Bila revisi dilakukan pasal perpasal, dia khawatir nantinya UU hanya dijadikan alat kekuasaan.
"UU Pilkada juga sudah beberapa kali direvisi dalam satu tahun ini. Dan perdebatannya hanya pada kepentingan politik," ucapnya. (Baca: Kubu Agung Minta DPR Tak Revisi UU Parpol dan UU Pilkada Seenaknya)
KPU sebelumnya telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Dalam rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) kemarin, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. (Baca: Golkar Kubu Agung: DPR Jangan Revisi UU untuk Kepentingan Kelompok)
Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu. Pada akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.