Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Dinilai Gunakan Kepentingan Politik untuk Intervensi KPU

Kompas.com - 05/05/2015, 15:55 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai menggunakan kepentingan politik untuk mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pembuatan aturan KPU mengenai pemilihan kepala daerah. Sebelumnya, Komisi II DPR memanggil Komisioner KPU pasca disetujuinya peraturan KPU mengenai keikutsertaan partai bersengketa dalam pilkada.

Peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan, DPR ingin memaksakan agar KPU mengakomodasi rekomendasi mengenai syarat kepesertaan partai bersengketa dalam pilkada. Salah satunya, DPR mengusulkan agar KPU berpedoman pada putusan terakhir pengadilan, bukan putusan berkekuatan hukum tetap.

"Menurut saya ini menyesatkan KPU," ujar Fadli dalam diskusi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015). (Baca: Fadli Zon Bantah Ingin Loloskan Partai Kubu Aburizal dan Djan Faridz di Pilkada)

Menurut Fadli, KPU adalah lembaga mandiri yang berwenang menetapkan aturan pilkada tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. KPU sendiri sebenarnya telah melaksanakan kewajiban untuk berkonsultasi dengan DPR sebelum memutuskan aturan.

Fadli mengatakan, wacana revisi undang-undang kemudian timbul karena DPR merasa peraturan KPU tersebut tidak sesuai. Sikap DPR tersebut dinilai terlalu bermuatan kepentingan politik, ketimbang mengedepankan urgensi kepentingan publik dalam merevisi undang-undang. (Baca: Jika Disahkan, Kubu Agung Laksono Akan Gugat Peraturan KPU)

Melalui rapat pleno, pada Jumat (24/4/2015), KPU akhirnya menyetujui 10 draf peraturan KPU yang baru. Salah satu aturan KPU menyebutkan, partai yang bsersengketa harus memenuhi salah satu dari poin persyaratan untuk dapat mengikuti pilkada.

Pertama, sengketa harus diselesaikan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kedua, sengketa harus diselesaikan melalui islah. (Baca: Parpol Bersengketa dan Kepesertaan di Pilkada)

Pada Senin (4/5/2015), Komisi II DPR kembali memanggil KPU untuk melakukan rapat konsultasi membahas peraturan KPU yang telah disetujui. KPU diminta untuk memasukkan rekomendasi DPR mengenai putusan sementara sebagai pedoman persyaratan bagi partai bersengketa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili di Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Kloter Pertama Jemaah Haji Indonesia Dijadwalkan Berangkat 12 Mei 2024

Nasional
Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Saat Jokowi Sebut Tak Masalah Minta Saran Terkait Kabinet Prabowo-Gibran...

Nasional
'Presidential Club' Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

"Presidential Club" Ide Prabowo: Dianggap Cemerlang, tapi Diprediksi Sulit Satukan Jokowi-Megawati

Nasional
[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

[POPULER NASIONAL] Masinton Sebut Gibran Gimik | Projo Nilai PDI-P Baperan dan Tak Dewasa Berpolitik

Nasional
Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com