Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahan Novel Baswedan, Polri Dinilai Membangkang Perintah Presiden

Kompas.com - 01/05/2015, 15:28 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak menilai penangkapan dan penahanan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai tindakan pembangkangan terhadap perintah Presiden Joko Widodo. Jokowi siang tadi sudah memerintahkan Polri untuk melepas penyidik KPK tersebut.

Hal ini disampaikan sejumlah pengacara Novel dan juga aktivis saat menggelar konferensi pers di kantor KontraS, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2015).

Ketua KontraS Haris Azar menilai, pesan yang sudah disampaikan kepala negara sudah jelas bahwa Korps Bhayangkara itu harus melepaskan Novel.

"Presiden sudah bilang, pesannya pendek, kasus Novel jangan diteruskan. Dia sudah bilang tadi saat shalat Jumat," kata Haris.

Namun, sampai detik ini Polri belum melepas Novel. Menurut Haris, hal ini sama saja Polri membangkan perintah Presiden Joko Widodo.

Ia menilai ini situasi yang buruk. "Ini situasi yang buruk, ini kekacauan negara. Ini pembangkangan polisi terhadap Presiden, atau ketidakaturan polisi," ujar Haris.

Menurut Haris, sejak polemik Polri dan KPK sebelumnya dalam kasus Budi Gunawan (BG), Presiden Jokowi sudah menginstruksikan tidak terjadi lagi masalah antar kedua institusi tersebut.

Apalagi, sejak dipilihnya Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. "Dia sudah memberi sinyal seharusnya dipilihnya Badrodin tidak ada kriminalisasi terhadap pimipinan dan penyidik KPK. Tapi itu tetap terjadi," ujar Haris.

Hal senada diungkapkan salah satu pengacara Novel, Nurcholis Hidayat. Kata dia, bukan saja terhadap Presiden Jokowi, namun Polri juga dianggap tidak taat terhadap institusi kepresidenan.

"Ini dimaknai sebagai penggerogotan terhadap national security," ujar Nurcholis. Dia memandang, Polri juga menyalahi aturannya sendiri dalam kasus penahanan Novel.

Dalam peraturan kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012, pada Pasal 45 ayat 2, sebut dia, manajemen penyidikan tindak pidana mengharuskan dilakukan mekanisme gelar perkara terlebih dulu. Tetapi, Polri dinilai tidak melakukan hal tersebut.

"Kita tanya apakah sudah ada gelar perkara, nah, mereka tidak bisa menjawab. (Jadi) enggak bisa si penyidik sewenang-wenang si penyidik untuk memintakan penahanan," ujar Nurcholis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com