JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Refly Harun berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap konflik internal Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan tidak menyelesaikan masalah. Sebab, putusan PTUN tidak memberikan pengesahan terhadap pihak-pihak yang bersengketa.
"Padahal, yang namanya PTUN itu tidak menentukan putusan mana yang sah. Nanti kalau gugatan salah satu diterima, SK Menkumham yang tidak sah. Jadi kedua pihak harus berkelahi lagi di Pengadilan Negeri," ujar Refli, saat menjadi narasumber dalam diskusi di Kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (28/4/2015).
Menurut Refly, yang berhak untuk mengesahkan kepengurusan partai adalah Mahkamah Partai dan Pengadilan Umum atau Pengadilan Negeri. Sementara Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, hanya sebagai pencatatan dalam prosedur administrasi.
Dalam konflik Golkar dan PPP, Refly menilai, Menkumham terlalu terburu-buru dalam menerbitkan Surat Keputusan. Seharusnya Menkumham dapat terlebih dahulu meminta kejelasan dari Mahkamah Partai. Bahkan, Menkumham bisa menyarankan agar sidang Mahkamah Partai digelar ulang. Akibatnya, penyelesaian konflik internal partai menjadi bertambah lama.
Menurut Refly, seharusnya setelah mekanisme internal tidak dapat menyelesaikan masalah, kepengurusan dapat ditentukan melalui Pengadilan Negeri.
"Kalau Mahkamah tidak selesai, Pengadilan Negeri akan menentukan mana yang sah dalam 60 hari. Atau kasasi selama 30 hari. Jadi tiga bulan sudah selesai. Tetapi, karena di PTUN tidak ada batasan harinya, maka bisa selesai satu tahun atau dua tahun lagi," kata Refly.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.