Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Muladi Jadi Angin Segar untuk Golkar Kubu Agung Laksono...

Kompas.com - 27/04/2015, 17:53 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Partai Golkar kubu Agung Laksono, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan bahwa Ketua Mahkamah Partai Golkar, Muladi, menyatakan, putusan Mahkamah Partai Golkar final dan mengikat. Hal itu diungkapkan Kaligis seusai membaca surat yang disampaikan Muladi kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Putusan Mahkamah Partai final dan mengikat, putusan itu yang harus dilaksanakan. Itu dalam suratnya (Muladi)," kata Kaligis kepada Kompas.com, Senin (27/4/2015).

Surat dari Muladi itu ditujukan kepada majelis hakim PTUN, dan salah satunya ditembuskan kepada pihak tergugat, dalam hal ini adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Sementara itu, Kaligis mengaku hanya mendapat salinannya.

Muladi awalnya dijadwalkan memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan sengketa Partai Golkar di PTUN, Senin (27/4/2015). Akan tetapi, ia menolak hadir dan memilih memberikan penjelasan melalui surat karena menilai tidak wajar apabila hakim Mahkamah Partai Golkar memberikan pernyataan di PTUN.

Dalam suratnya, Muladi mengatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menunjuk Mahkamah Partai Golkar sebagai forum utama dalam mengadili dan memutuskan sengketa kepengurusan Partai Golkar. Muladi menegaskan, tidak benar jika Mahkamah Partai Golkar tidak mengambil putusan dalam persidangan lalu.

Menurut Muladi, dua hakim, yakni dirinya dan HAS Natabaya, menyatakan tidak memihak dan menyerahkan penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.

"Sementara itu, Jasri Marin dan Andi Mattalata memenangkan atau mengabulkan gugatan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol sebagai kepengurusan yang sah," kata Muladi dalam suratnya.

Karena itu, Kaligis mendorong pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie untuk mengakui SK Menkumham tentang kepengurusan Golkar pimpinan Agung Laksono. Sebab, SK Menkumham telah sah karena dikeluarkan dengan merujuk putusan Mahkamah Partai Golkar yang mengakui kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta.

Secara terpisah, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, mengatakan bahwa Muladi juga menyatakan posisi Mahkamah Partai Golkar independen. Independensi Mahkamah Partai Golkar diatur dalam Undang-Undang Partai Politik.

Menurut Lawrence, Muladi membeberkan putusan Mahkamah Partai Golkar dengan apa adanya. Ia memastikan, putusan Mahkamah Partai ditandatangani oleh empat hakim sehingga mematahkan anggapan adanya dissenting opinion.

"Dua hakim tidak menyatakan pendapatnya, tetapi semua hakim menyatakan ada diktum, ada putusan, dan itu yang harus dilaksanakan," ujar Lawrence.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com