Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Wakapolri, Budi Gunawan Tak "Ngantor" Hari Ini

Kompas.com - 23/04/2015, 11:42 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Hari kedua menjabat sebagai Wakil Kepala Polri, Komjen Budi Gunawan belum berkantor di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2015).

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mengatakan, Budi Gunawan akan melakukan serah terima jabatan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) kepada perwira tinggi Polri penggantinya.

"Beliau hari ini fokus ke sertijab saja," ujar Budi Waseso di Kompleks Mabes Polri, Kamis pagi.

Sebelum menjadi Wakapolri, Budi menjabat sebagai Kalemdikpol. Jabatan itu kini diisi oleh Irjen Pol Syafruddin yang meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. (Baca: Budi Gunawan Jadi Wakapolri, KPK Tak Mau Berkomentar)

Serah terima jabatan, lanjut Budi Waseso, akan digelar di auditorium Kompleks Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Soal kapan waktu sertijab, ia enggan menjelaskan lebih rinci. Budi Waseso memastikan bahwa acara serah terima jabatan tersebut tidak diiringi dengan acara pisah sambut. Menurut dia, acara pisah sambut tidak terlalu penting dalam sebuah pergantian.

"Yang penting itu serah terima jabatannya, kan di sana ada penandatanganan memori. Itu yang penting, sekalian pemberitahuan ke korpsnya dia kan. Pisah sambut mah enggak penting itu," ujar Budi Waseso. (Baca: Komentari Pelantikan Budi Gunawan, Jokowi "Nyontek" Secarik Kertas)

Budi Gunawan dilantik sebagai Wakapolri di salah satu ruang Kepala Polri di lantai dua ruang pejabat utama Polri. Upacara pelantikan berlangsung tertutup bagi wartawan.

Seusai dilantik, Budi Gunawan meninggalkan ruang pelantikan dengan menggunakan pintu khusus sehingga tidak bertemu dengan wartawan yang menunggunya.

Pelantikan tetap digelar meskipun masalah hukum Budi belum selesai. Kepolisian belum melakukan gelar perkara bersama terkait kasus Budi untuk memutuskan apakah kasus yang dituduhkan dapat dilanjutkan atau tidak.

KPK sebelumnya merasa memiliki cukup bukti bahwa Budi terlibat kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian. (Baca: Budi Gunawan: Ini Pembunuhan Karakter!)

Namun, hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan tersangka Budi oleh KPK tidak sah. KPK juga dianggap tidak berwenang mengusut kasus itu. (Baca: Bambang Widjojanto Tetap Yakin Budi Gunawan Bersalah)

Dampaknya, KPK melimpahkan perkara Budi kepada Kejaksaan Agung. Namun, Kejaksaan Agung melimpahkannya kepada Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com